RADAR GRESIK-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus mematangkan rencana penerapan kembali parkir berlangganan. Meskipun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disahkan, mereka masih menunggu peraturan bupati (perbup). Sehingga kemungkinan besar penerapan parkir berlangganan paling cepat pertengahan tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Gresik Arditra Risdiansah mengatakan pihaknya masih mematangkan konsep penerapannya. Sehingga, bisa berjalan dengan baik. "Masih kami matangkan. Kami juga masih menunggu perbupnya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah
Menurut dia, persoalan juru parkir juga akan menjadi perhatian. Apakah nanti akan dijadikan Tenaga Honorer di Dishub atau seperti apa. "Termasuk honornya dan sistem kerjanya," terang Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah.
Ia menambahkan, persiapan ini membutuhkan waktu. Sehingga palinh cepat penerapannya pertengahan tahun atau awal 2025 mendatang. "Kita bahas dulu lebih matang. Nanti penerapannya mengikuti saja. Agar tidak terjadi polemik seperti sebelumnya," pungkas Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah.. (rof)
Editor : Hany Akasah