Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bapem Perda Bersama Komisi II DPRD Gresik Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Perda PDRD

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 19 Desember 2023 | 03:01 WIB
EVALUASI: Bapemperda bersama Komisi II memanggil OPD terkait membahas hasil evaluasi Perda PDRD.
EVALUASI: Bapemperda bersama Komisi II memanggil OPD terkait membahas hasil evaluasi Perda PDRD.

 

RADAR GRESIK -- Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, hasil evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya turun dari Gubernur. Agar bisa segera diterapkan pada 2024, Badan Pembentukan (Bapem) Perda bersama Komisi II memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas hasil evaluasi tersebut. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan hasil evaluasi Gubernur ada kewenangan memungut pajak atau retribusi daerah yang hilang. 

Seperti uji kir kendaraan bermotor maupun uji tera. Di bidang kesehatan, ada beberapa larangan untuk memungut. Seperti biaya makan pasien di rumah sakit.

“Dalam rincian untuk biaya administrasi rawat inap di rumah sakit milik pemerintah daerah, tidak boleh ada biaya uang makan bagi pasien. Juga membayar untuk mendapatkan nomor antrian. Tetapi, pemerintah pusat boleh memungutnya," ujarnya.

Dikatakan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) juga tidak boleh memungut retribusi untuk surat keterangan sehat. Tetapi, Puskesmas boleh memungut retribusi asalkan harus ada pelayanan kepada masyarakat.

“Termasuk di jasa kepelabuhanan. Kalau milik kita berupa aset tak bisa memungut jasa kepelabuhanan. Misalnya, kita punya ruko di areal kepelabuhanan, maka bukan jasa kepelabuhanan,”papar dia.

Sementata itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengaku mengusulkan peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan Perda PDBD agar dipilah- pilah.

 

“Soalnya, Perda PDRD menghapus 11 buah perda yang selama ini berlaku. Dan kita minta perbup segera diteken karena 1 Januari sudah berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Victor Bertomeu Borong Tiga Gol saat Lawan PSCS Cilacap, Gresik United Lolos 12 Besar Liga 2

 

Dikatakan, ada hal yang disepakati bersama antara Bapemperda DPRD Gresik dengan Timleg Pemkab Gresik. Yakni, permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU). Yakni parkir berlangganan.

 

“Tinggal teknisnya, ditentukan dengan perbup untuk titik-titik yang menjadi lokasi parkir berlangganan dan teknis lainnya,” terangnya. (adv/rof)

Editor : Hany Akasah
#Pemkab #gresik #Evaluasi #perda #dprd #PDRD #Gubernur