GRESIK - Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik terus berupaya meningkatkan pendapatan dari parkir tepi jalan umum. Salah satunya, dengan menambah puluhan titik baru. Serta memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir). Tercatat sudah ada 14 jukir dipecat oleh Dishub.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Arditra Risdiansah mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan nomor pengaduan. Nantinya masyarakat bisa secara langsung melakukan panggilan apabila mendapati keluhan terkait parkir. “Bisa itu tarif parkir tidak sesuai atau tidak diberikan karcis bisa lapor,” ujarnya.
Dikatakan, sampai saat ini ada 14 jukir yang dipecat oleh Dishub lantaran berbagai masalah yang dibuat. "Kami tidak segan. Jika memang tidak bisa ditata dan terus berbuat kesalahan kami berhentikan," ungkap dia.
Baca Juga: Dishub Gresik Usulkan Lahan di Timur Basra Jadi Tempat Parkir Bandar Grisse
Arditra menyabut, selain titik parkir yang sudah ada, pihaknya juga terus menyisir potensi parkir yang belum masuk ke Pemkab Gresik. Tercatat dari sebelumnya hanya 116 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) kini bertambah menjadi 160 titik TJU.
“Tapi ini masih banyak yang belum kami akomodir juga, nanti secara bertahap,” imbuhnya.
Tidak dipungkiri apabila parkir liar di Kota Pudak masih banyak. namun pihaknya tidak ingi titik parkir itu menjadi perebutan. Karenanya titik parkir yang sebelumnya liar itu akan diakomodir agar legal namun tidak mengganggu jukir yanh ada.
Baca Juga: Dishub Amankan Kendaraan ODOL yang Langgar Aturan di Gresik
Sejauh ini capaian pendapatan retribusi parkir TJU sudah mencapai Rp 1,7 miliar. Dishub sendiri optimis sampai tutup tahun anggaran nanti pendapatan itu bisa mencapai Rp 3 miliar. “Dengan gerakan meminta karcis itu sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk menyelamatkan PAD,” pungkasnya. (rof)
Editor : Hany Akasah