Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sambut HUT ke-78 RI, Pemkab Gresik Bebaskan Denda Pajak Daerah

Muhammad Firmansyah • Rabu, 9 Agustus 2023 | 17:01 WIB

Stimulus : BPPKAD Pemkab Gresik memberikan program pemutihan dan bebas denda dan pajak dalam rangka menyambut HUT ke-78 RI.
Stimulus : BPPKAD Pemkab Gresik memberikan program pemutihan dan bebas denda dan pajak dalam rangka menyambut HUT ke-78 RI.
GRESIK  - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak. Untuk pajak PBB ini  Bapenda Kabupaten Gresik memberlakukan pemutihan hingga 31 Oktober 2023. Penghapusan denda ini merupakan kebijakan dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78.

Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik AM Reza Pahlevi mengatakan, melalui kebijakan ini bupati Yani berharap wajib pajak yang menunggak bisa membayarkan pajaknya tanpa terbebani denda.

“Semoga banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” kata Reza.

Dijelaskan, teknis pembayaran PBB di masa pemutihan ini sama seperti biasanya. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank Jatim, PT Pos Indonesia, Indomaret, dan Alfamart, hingga e-wallet.

“Setelah dibayar nanti dendanya pasti hilang. Kami sudah connect dengan server Bank Jatim. Begitu juga kalau bayar melalui Indomaret, Alfamart, atau e-wallet, dendanya pasti sudah hilang karena ini sudah (diatur) sistem,” terang Reza.

Untuk saat ini, dia mengatakan, pemutihan dari Bapenda Kabupaten Gresik hanya berlaku untuk 31 Oktober 2023. Selain pajak PBB, pihaknya juga membebaskan denda untuk sejumlah pajak lainnya. Di antaranya Pajak Hotel Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan PLN, Pajak Hiburan, Pajak Air dan Tanah serta Pajak MLB.

“Khusus untuk 9 pajak tersebut masa pembebasan dendanya kami berikan hingga 31 Desember 2023. Untuk itu kami sarankan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan penghapusan denda administratif ini,” terang mantan Kepala Dinas Perizinan ini.

Dia juga mengingatkan wajib pajak yang jatuh tempo pada 2023 untuk segera membayar PBB agar terbebas dari denda.

“Yang (jatuh tempo) 2023 belum ada denda. Setelah September baru ada denda. Harapannya, mereka segera membayar karena belum ada denda,” tandasnya. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#HUT ke-78 Kemerdekaan RI #pemkab gresik #gresik #Bebas denda telat bayar PBB #HUT RI 2023 #bppkad gresik