Reklame pertama terletak di bengkel cuci mobil Jalan Jawa GKB. Kehadiran reklame di depan lembaga pendidikan SMP Muhammadiyah 12 GKB itu mengundang kontroversi. Bagaimana tidak, sang pemilik reklame tidak mengindahkan larangan pemasangan materi rokok di dekat lembaga pendidikan. Alhasil, majelis pendidikan Muhammadiyah Gresik melayangkan protes kepada Pemerintah daerah dan brand rokok yang beriklan. Tidak butuh waktu lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik akhirnya bertindak dan menurunkan materi reklame.
Baca Juga : Sayyidatul Fakhriyah Berhasil Bikin Image Satpol PP Lebih Humanis
Hanya berselang dua minggu, pengusaha reklame lain nekat mendirikan tiang reklame baru di Jalan Jawa. Kali ini lokasinya hanya berjarak 300 meter dari reklame sebelumnya. Hal inipun menuai protes dan kecaman dari masyarakat karena melanggar aturan tentang Ruang Milik Jalan (Rumija). Bahkan, pantauan Radar Gresik di lapangan, papan reklame yang digunakan untuk alas materi iklan lokasinya menjorok hingga ke tengah jalan raya.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo berjanji minggu ini akan melakukan razia reklame bodong di Kota Santri. Menurut Agung, meskipun kewenangannya dalam menindak reklame bodong terbatas namun pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menangani aduan masyarakat.
"Kami akan berikan sebuah tanda atau stiker jika bangunan reklame tersebut belum berizin," tegas Agung.
Dia berharap dengan adanya stiker yang ditempelkan tersebut, para pemilik reklame dapat segera melengkapi proses perizinan serta menjadi perhatian bagi klien yang akan menempatkan mater promosinya. Namun jika dalam kurun waktu yang ditentukan pemilik reklame tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan perizinannya, DPM PTSP Gresik akan mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Satpol PP Pemkab Gresik.
Baca Juga : Percepat Investasi, DPMPTSP Gresik Luncurkan Loket Khusus PBG dan SLF
"Adanya stimulus kemudahan perizinan bukan serta merta dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melanggar aturan. Semua tetap harus berada dalam koridor taat pada aturan yang ada. Kami tidak akan ragu untuk menindak setiap pelanggaran sesuai dengan batas kewenangan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua reklame baru berdiri di Jalan Jawa Perum GKB Gresik. Reklame berukuran 4x6 itu diketahui belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Tidak cukup di situ, sang pemilik reklame juga disinyalir melanggar sejumlah aturan mulai dari zonasi pemasangan materi iklan rokok yang tidak diizinkan dekat lembaga pendidikan serta tentang Ruang Milik Jalan (Rumija). (fir/han) Editor : Hany Akasah