Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik Khoirul Anam. Terkait penyerahan aset yang dikelola PT Lumbung Putra Kalimantan masih belum bisa dilakukan. "Belum, saat ini masih di Kejaksaan," ujarnya singkat.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Sehingga tidak berlarut-larut. "Sudah sejak 2017 lalu tidak ada aktivitas. Kami minta bisa segera diselesaikan," terangnya.
Menurut dia, aset tersebut harus segera difungsikan kembali. Sehingga, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik. "Awalnya pendirian Pasar Ikan Modern memang untuk menambah PAD. Tapi ternyata tidak berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, Pasar Ikan Modern merupakan kerjasama Pemkab dengan PT Lumbung Putra Kalimantan. Pihak pengembang menginvestasikan Rp 59 miliar untuk pembangunannya dengan hak kelola 30 tahun.
Dengan target, setiap tahun mereka bisa menyetor pendapatan daerah. Namun, sejak diresmikan 2016 lalu mereka tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada daerah. Hingga 2018 tunggakan mereka mencapai Rp 460 juta. Dengan rincian 2017 Rp 180 juta dan 2018 Rp 280 juta.
Karena dinilai telah melanggar kesepakatan BOT, pada 2020 lalu Pemkab berusaha meminta kembali aset tersebut. Melalui Dinas Perikanan mereka melaporkan hal ini kepada kejaksaan. Namun, hingga pertengahan 2022 kasus tersebut tak kunjung ada titil terang. (rof/han) Editor : Hany Akasah