Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan hearing dengan Kepala BKD Nadlif soal putusan bebas AHW yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Kata kepala BKD saat hearing, intinya Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW. Dan, Bupati siap mengembalikan AHW sebagai Sekda Gresik, namun masih menunggu fisik salinan putusan dari MA," tuturnya.
Menurut Jumato, bupati wajib mengembalikan jabatan AHW sebagai Sekda Gresik, sebagaimana amanat UU. Namun sebelum mengembalikan jabatan AHW sebagai sekda, bupati terlebih dahulu harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.
"SK yang telah dibuat bupati itu harus dicabut terlebih dulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik," terang Jumanto.
Hal senada diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Dia mendorong Bupati Sambari Halim Radianto agar segera mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai Sekda Kabupaten Gresik. Sebab, AHW telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). "Itu perintah perundangan yang harus dijalankan," tegas Ahmad Nurhamim.
Hanya saja, Nurhamim mengatakan pengambalian AHW sebagai sekda harus disertai bukti fisik salinan putusan MA. Dia juga menjelaskan mekanisme pengangkatan kembali AHW sebagai sekda. Antara lain, bupati atau wakil bupati harus mencabut SK pemberhentian dan penonaktifan sementara AHW dari PNS dan Sekda Gresik.
"Nanti tinggal pak bupati atau pak wabup mengeluarkan SK mengembalikan posisi AHW yang tidak terbukti bersalah. Bukan melantik pejabat baru," terangnya.
Dia menegaskan, mengembalikan AHW ke jabatan Sekda Gresik adalah perintah pengadilan, dan perintah perundang-undangan. "Termasuk merehabilitasi dan mengembalikan hak seseorang sebagai mana kaidah asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (fir/rof) Editor : Hany Akasah