Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

20 Akun Sering Unggah Status Hoax Cabup-Cawabup Gresik

Hany Akasah • Selasa, 1 Desember 2020 | 02:33 WIB
PERANGI HOAX : Tim dari BAGUS sedang melaporkan kampanye hoax di salah satu akun FB. (FAJAR/RADAR GRESIK)
PERANGI HOAX : Tim dari BAGUS sedang melaporkan kampanye hoax di salah satu akun FB. (FAJAR/RADAR GRESIK)
GRESIK- Barisan Alif Gresik Untuk Semua (BAGUS) kembali melaporkan sebuah akun facebook (FB) yang diduga pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Wakil Bupati Gresik ke Polres dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (30/11/2020). Pasalnya akun bernama Arya Masa tersebut diduga menyebar hoax, fitnah, serta kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon Qosim-Alif di media sosial (medsos) facebook.

Dari hasil penelusuran relawan BAGUS menyebutkan, akun bernama Arya Masa telah mengunggah foto lama  Qosim dalam sebuah acara bersama beberapa organisasi masyarakat (ormas) dengan dibumbui caption yang bernada fitnah dan hoaks. "Itu kan fitnah yang tidak berdasar, itu termasuk kampanye hitam yang diframing," tutur Wakil Ketua Relawan BAGUS, Aris Gunawan.

Jika dibiarkan begitu saja, lanjutnya Aris, tentu akan mencederai demokrasi Indonesia. "kalau dibiarkan akan mencederai demokrasi, maka kami minta kepolisian dalam hal ini bagian cyber crime dan bawaslu agar mengusut tuntas, siapa operator di balik akun-akun tersebut. Kalau pemegang akun tersebut adalah pendukung paslon ya harus ditindak," urainya. Dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, lalu Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Itu sudah masuk tindak pidana," ungkapnya.

Dalam pantauannya, Aris mengaku menjumpai setidaknya 20 akun yang sering mengunggah status hoax dan kampanye hitam kepada paslon nomor urut 1 (satu). "Ada akun Facebook bernama Arya Masa, Dara Kusuma, Siska, dan lain sebagainya. Dalam pengamatan kami mereka sering menyebar informasi hoax, ujaran kebencian, fitnah dan kampanye hitam yang menyerang paslon nomor urut 1 (satu)," beber Aris, yang juga Ketua LSM FPSR tersebut.

Abdul Hakam, Staf Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terlebih dahulu. "Akan kami pelajari dulu, tahapannya akan kita periksa dulu laporannya," ujarnya.

Sekretaris LSM Avicenna Gresik, M Khudaifi mengatakan, ruang media sosial memang rentan terjadi kampanye hitam dan persebaran hoax. "Karena semua punya kebebebasan berekspresi tanpa verifikasi," terangnya.

 

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial, cermat dalam menyampaikan informasi, serta cermat dalam menerima informasi. "Jadi jangan langsung diterima informasi yang bersumber dari media sosial, karena itu bisa saja berisi fitnah hoax atau kampanye hitam," tandasnya.

Sementara itu, Kordinator Jaringan Pemantau Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Gresik, Zainal Abidin  mengimbau kepada para kontestan dan tim kampanye untuk tidak menggunakan kampanye hitam bernada provokatif sara dan sebagainya. "Paslon dan tim sukses harus memberi teladan dan contoh kepada masyarakat berdasarkan visi misi dan program paslon," pungkasnya. (jar/han) Editor : Hany Akasah
#pilkada gresik #cyber crime #Qosim-Alif #Pasal 27 ayat (3) UU ITE #Kampanye pilkada Gresik #Pelanggaran Pilkada Gresik #black campaign