APK ini nantinya akan dipasang di setiap titik yang ditentukan. Turut menyerahkan APK dari pihak KPU adalah Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun dan disaksikan Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi. Adapun rincian APK dan bahan kampanye (BK) yang diserahkan oleh masing-masing tim paslon. Yakni, terdiri dari 133.316 lembar selebaran, 133.316 brosur, 26.660 pamflet dan 13.330 poster.
Lima baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul sebanyak 360 lembar dan spanduk 712 lembar. KPU berpesan agar setiap tim pasangan calon mentaati aturan pemasangan yang diatur oleh KPU dan peraturan daerah. “Kami sudah serahkan APK BK kepada tim kampanye, kurang 59 ribu brosur saja. Penyedia nanti malam sudah diantar,” jelas Makmun.
Lebih lanjut, Makmun menuturkan paslon diberikan hak untuk mencetak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Total akan terpasang sebanyak 6.462 APK. Kendati demikian, KPU mengatur ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bahan kampanye. Kecuali, lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau layanan kesehatan hingga gedung atau fasilitas umum milik pemerintah. (yud/han) Editor : Hany Akasah