Saat ini, sosialisasi aturan masih diberikan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam). Selanjutnya, panwascam diminta untuk menyampaikan kepada semua pihak dan lembaga yang ada di kecamatannya masing-masing.
“Penyampaikan aturan ini penting, agar semua pihak bisa mengetahui dan menjalankannya dengan baik,” ujar Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari.
Menurut dia, untuk aturan kampanye tidak hanya disampaikan kepada pasangan calon (paslon) saja. Tetapi juga masyarakat umum. “Karena dalam proses pelaksanaan kampanye biasanya juga melibatkan masyarakat. Kalau masyarakat tahu aturannya maka bisa menghindari kampanye yang melanggar,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi menjelaskan dalam aturan kampanye juga dijelaskan agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Dan Paslon wajib menyampaikan kepada pendukungnya,” ungkap dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah