DPRD Gresik Usulkan Perda Ekonomi Kreatif dan Evaluasi Sanksi Peredaran Miras

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:22 WIB
RAPAT : Bapemperda Gresik saat melakukan rapat bersama komisi-komisi DPRD Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
RAPAT : Bapemperda Gresik saat melakukan rapat bersama komisi-komisi DPRD Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi bersama komisi-komisi DPRD guna membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Pembahasan ini mencakup sejumlah regulasi strategis daerah, mulai dari penguatan sektor ekonomi kreatif, penataan tanah untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), penyesuaian aturan Madrasah Diniyah Takmiliyah, hingga pengetatan sanksi dalam Perda Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras).

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa seluruh usulan regulasi tersebut dirumuskan atas dasar kebutuhan nyata masyarakat serta perkembangan dinamika persoalan di daerah.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Asal Sidayu Ditemukan Meninggal Mengapung di Bengawan Solo

Dalam peta pembahasan, Komisi II mengusulkan Ranperda tentang Penguatan Ekonomi Kreatif, Komisi III mendorong perubahan aturan terkait penyediaan tanah untuk PSU, dan Komisi IV mengajukan revisi regulasi Madrasah Diniyah Takmiliyah. Sementara dari Bapemperda sendiri turut mendorong evaluasi serta penyesuaian Perda Larangan Peredaran Miras.

“Hasil pembahasan dari komisi-komisi ini nantinya akan kami koordinasikan secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebelum disahkan dan ditetapkan dalam dokumen Propemperda 2027,” ujar Khoirul Huda, Selasa (13/10).

Sektor ekonomi kreatif mendapat porsi perhatian khusus. Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mochammad, menegaskan bahwa potensi pelaku ekonomi kreatif di Kota Santri terbilang sangat besar, namun sejauh ini belum memiliki payung hukum tingkat daerah yang secara khusus menaungi mereka.

Baca Juga: Cegah Penyakit Sejak Dini, Pegawai Dinkes Gresik Jalani Tes Kebugaran dan Skrining Kesehatan

“Di Kabupaten Gresik ada sekitar 247 unit usaha ekonomi kreatif. Namun sampai sekarang belum ada Perda khusus yang menaungi. Oleh karena itu, hadirnya Perda ini sangat mendesak guna mengakomodasi kepentingan serta kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,” kata Mochammad.

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa ruang lingkup ekonomi kreatif tidak sebatas sektor kuliner, tetapi juga mencakup seni budaya, pertunjukan, fashion, hingga industri kreatif berbasis digital.

Adanya Perda diharapkan menjadi landasan bagi Pemkab Gresik untuk memberikan dorongan fasilitas, perluasan promosi, hingga kemudahan akses pendanaan.

Baca Juga: Menperin Sarmuji Apresiasi PKG, Kembangkan Teknologi CCU untuk Industri Hijau Bernilai Ekonomi

“Harapan kami, ekosistem ekonomi kreatif di Gresik dapat berkembang pesat. Tidak hanya bergerak secara kelompok parsial, tetapi makin dikenal luas hingga mampu menembus pasar regional maupun internasional,” tambahnya.

Di sisi lain, pembahasan Propemperda 2027 juga menaruh perhatian serius pada penanganan peredaran miras di lingkungan pemukiman. Mochammad menggarisbawahi bahwa evaluasi terhadap Perda Miras berfokus pada pengetatan sanksi dan efektivitas penegakan hukum di lapangan, bukan untuk melonggarkan aturan.

“Yang perlu kita evaluasi adalah sanksinya agar lebih tegas dan memberikan efek jera. Prinsip kami tetap teguh melarang peredaran miras karena dapat merusak moral dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga: Gerak Cepat Perluas Jaringan, Perumda Giri Tirta Bidik 12 Desa di Gresik Utara Nikmati Air Bersih

Ia pun mendesak agar pengawasan dan penindakan di lapangan dilakukan secara bersinergi dengan melibatkan jajaran Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

“Jika seluruh instansi berkolaborasi—mulai dari Kepolisian, TNI, hingga Satpol PP—penegakan aturan di lapangan pasti berjalan jauh lebih maksimal. Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi eksekusi penindakannya di lapangan justru lemah,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Propemperda gresik Peraturan Daerah Komisi dprd