BPPKAD Gresik Dorong UMKM Tembus Pasar Belanja Pemerintah Lewat Platform INAPROC

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:15 WIB
MEMAPARKAN : Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pajak Daerah di BPPKAD Kabupaten Gresik, Almira Hadiani S.H, M.M saat memaparkan materi e-katalog kepada UMKM di Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
MEMAPARKAN : Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pajak Daerah di BPPKAD Kabupaten Gresik, Almira Hadiani S.H, M.M saat memaparkan materi e-katalog kepada UMKM di Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menangkap peluang pasar belanja pemerintah melalui platform INAPROC.

Langkah strategis ini disosialisasikan dalam Rapat Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Masyarakat UMKM bersama unsur legislatif, eksekutif, serta perbankan di Circle Coffee, Jalan Poros Banjarsari Suci, Kecamatan Manyar, Rabu (13/10/2026).

Mengusung motto "UMKM Berkualitas, Omzet Melejit, Pajak Daerah Meningkat", BPPKAD menekankan pentingnya tertib administrasi perpajakan daerah bagi para pelaku usaha agar lebih mudah menembus pasar belanja pemerintah.

Baca Juga: Gudang Serbuk Wood Pellet di Kebomas Gresik Terbakar, Dua Rumah dan Satu Truk Ikut Hangus

Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Pendataan Pajak Daerah, Almira Hadiani, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah saat ini diwajibkan berbelanja melalui Katalog Elektronik dan Toko Daring milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, Toko Daring INAPROC memfasilitasi transaksi hingga Rp 50 juta per transaksi khusus untuk produk dalam negeri dan UMKM. Nominal tersebut sangat potensial untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rutin perangkat daerah seperti nasi kotak, snack rapat, hingga jasa katering.

"Setiap tahun perangkat daerah membutuhkan konsumsi rapat dan kegiatan. Kami ingin kebutuhan itu dipenuhi oleh UMKM Gresik sendiri," ujar Almira.

Baca Juga: Antusiasme Warga Gresik Manfaatkan Layanan Bus Trans Jatim Gratis di Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim

Untuk menjadi penyedia di INAPROC, pelaku usaha makanan/minuman dan jasa boga diwajibkan memiliki NIB serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). BPPKAD memberikan kemudahan pendaftaran NPWPD digital secara online melalui aplikasi SEPADAN (sepadan.gresikkab.go.id).

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat melapor dan menyetor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tanpa perlu datang ke kantor BPPKAD.

Almira menegaskan, PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen dibayarkan oleh konsumen, bukan dipotong dari keuntungan pemilik usaha. Penjual hanya bertindak memungut dan menyetorkannya ke kas daerah untuk pembangunan Gresik.

Baca Juga: Jaga Produktivitas Pertanian, Petrokimia Gresik Siapkan Stok 443 Ribu Ton Pupuk 

Selain kemudahan izin, peserta FGD juga diajak merapikan pencatatan omzet usaha. Pembukuan yang rapi tidak hanya memudahkan perhitungan pajak secara akurat, tetapi juga menjadi syarat penting saat mengajukan pembiayaan perbankan maupun melayani pesanan pemerintah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di tempat usaha kuliner lokal ber-NPWPD tersebut, BPPKAD turut membuka klinik pendaftaran NPWPD dan konsultasi SEPADAN di lokasi. Program ini merupakan kolaborasi lintas instansi meliputi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, BPPKAD, Disnaker, DPMPTSP, dan Diskoperindag. Pendaftaran penyedia katalog juga dapat diakses langsung di katalog.inaproc.id, Mal Pelayanan Publik, atau Kantor Setda Gresik.

Dukungan penuh turut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mochammad. Ia memaparkan bahwa populasi UMKM di Kabupaten Gresik saat ini mencapai sekitar 84 ribu unit dan menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Kota, Komisi III DPRD Gresik Minta Bozem WEP dan KH Abdul Karim Dikeruk

“Kalau 84 ribu UMKM ini bisa berjalan dengan baik, kemudian setiap UMKM membutuhkan tiga sampai empat tenaga kerja, tentu tenaga kerja yang terserap sangat besar,” ungkap Mochammad. Ia pun mendesak dinas terkait untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan agar produk UMKM Gresik makin berdaya saing.

Respons positif datang dari para peserta, salah satunya Iwan, pelaku usaha Talas Kukus. Ia mengaku telah mendaftarkan usahanya ke platform INAPROC.

“Kami sudah mendaftar di platform INAPROC. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperluas pemasaran produk dan membuka peluang memperoleh pesanan dari lingkungan pemerintah,” tuturnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
BPPKAD FGD gresik UMKM USAHA