Minta Keluhan Warga Ditanggapi, DPRD Gresik Dorong Pelayanan Publik Mudah, Cepat, dan Responsif

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Kurdi. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Kurdi. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif merupakan kunci utama terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap aspirasi maupun keluhan warga yang masuk wajib mendapatkan perhatian serius serta penanganan cepat dari instansi terkait tanpa dibiarkan mengendap.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Kurdi, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik di Pondok Pesantren Al Muniroh, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Senin (12/10).

Baca Juga: Cabang Dinas Pendidikan Gresik Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk 112 Siswa Prasejahtera

Politisi dari Fraksi Gerindra DPRD Gresik yang akrab disapa Gus Kurdi ini menegaskan bahwa Perda Pelayanan Publik merupakan instrumen regulasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara konsisten membenahi mutu layanan bagi warga.

“Pelayanan publik bukan sekadar menjalankan prosedur administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar warga. Pelayanan tersebut mencakup penyediaan barang, jasa, hingga layanan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gus Kurdi, Senin (12/10).

Ia mencontohkan kemudahan akses layanan yang kini telah disebar, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang cukup diselesaikan di tingkat kecamatan, serta pembuatan akta kelahiran melalui fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga: Wabup Alif Minta Desa Lebih Kreatif Kelola Potensi Aset dan BUMDes Demi Kemandirian Ekonomi

Sementara di sektor kesehatan, warga dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik untuk memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC).

Kendati demikian, Gus Kurdi mengingatkan bahwa persebaran fasilitas harus dibarengi dengan kepastian prosedur, kecepatan proses, dan kejelasan solusi saat masyarakat menemui kendala di lapangan.

“Jika pelayanan tidak atau kurang memuaskan, masyarakat bisa menyampaikan komplain atau pengaduan melalui kanal pengaduan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Gresik. Masyarakat juga bisa menyampaikan persoalan tersebut melalui wakil rakyat di daerah pemilihannya agar dapat membantu mendorong penyelesaian,” ucapnya.

Baca Juga: Perda Pelayanan Publik Disosialisasikan, DPRD Gresik Ajak OPD Optimalkan Mal Pelayanan Publik

Selain itu, ia menyoroti pengembangan sistem layanan berbasis digital atau E-Government. Gus Kurdi berpesan agar digitalisasi tidak sekadar dijadikan formalitas, melainkan diimbangi dengan sikap responsif dari petugas pengelola aduan.

“Jangan sampai keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik dibiarkan tanpa penyelesaian. Harapannya, setiap pengaduan segera direspons dan ditindaklanjuti dengan baik,” terangnya.

Gus Kurdi berharap edukasi perda ini membuat masyarakat makin kritis dan memahami hak-hak dasarnya untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan, terjangkau, serta berorientasi penuh pada kebutuhan warga. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
ujungpangkah MPP gresik Pelayanan dprd