Perda Pelayanan Publik Disosialisasikan, DPRD Gresik Ajak OPD Optimalkan Mal Pelayanan Publik

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 14:09 WIB
Anggota DPRD Gresik Mustajab saat sosialisasi perda. (Foto : Ist/Radar Gresik)
Anggota DPRD Gresik Mustajab saat sosialisasi perda. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Mustajab, meminta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik tidak hanya berakhir sebagai payung hukum di atas kertas semata.

Regulasi tersebut ditegaskan harus mampu menghadirkan dampak nyata berupa kemudahan, kecepatan, transparansi, serta keterjangkauan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga dokumen pendidikan.

Mustajab menekankan bahwa implementasi Perda Pelayanan Publik wajib diimbangi dengan lonjakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai garda terdepan penyelenggara layanan.

Baca Juga: PKKMB Silo Aethera 2026, Rektor UISI Tekankan Kemandirian dan Keberanian Melangkah

Salah satu fasilitas strategis yang disoroti untuk dioptimalkan adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) guna menyatukan berbagai pintu perizinan dalam satu atap terpadu.

“Harapannya, dengan adanya perda ini, pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik bisa mengoptimalkan dan meningkatkan kinerjanya. Termasuk hasil survei masyarakat dan indeks pelayanan publik yang kita harapkan juga meningkat,” ujar Mustajab. 

Ia menggarisbawahi pentingnya pelayanan terintegrasi yang memangkas rantai birokrasi berbelit-belit melalui kepastian prosedur, rincian persyaratan yang transparan, serta proses yang efisien.

Baca Juga: Sempat Hilang dan Linglung di Lamongan, Pemuda Menganti Dijemput Langsung Kapolres Gresik

Salah satu persoalan lapangan yang kerap ditemui warga yakni kendala administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kematian untuk peristiwa yang telah berlalu hingga puluhan tahun namun terkendala kelengkapan dokumen.

Dalam situasi tersebut, petugas dinas terkait diimbau tidak sekadar menolak aduan, melainkan wajib memberikan edukasi serta solusi jalurnya—termasuk petunjuk penanganan melalui mekanisme penetapan pengadilan jika dipersyaratkan.

Sebaliknya, apabila seluruh berkas persyaratannya dinyatakan lengkap, petugas wajib memproses dokumen tersebut tanpa penundaan.

Baca Juga: Tundukkan Pasuruan United 2-0 pada Laga Uji Coba, Lini Depan Gresik United Kian Tajam

“Bila ada kesulitan, masyarakat silakan melaporkan kepada DPRD. Kami selalu siap menjembatani komunikasi dengan OPD terkait demi memberikan kepastian,” tegasnya.

Di samping itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 juga mendorong transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kendati demikian, Mustajab mengingatkan eksekutif untuk tetap mengantisipasi tantangan kesenjangan digital (digital divide).

Layanan berbasis daring dituntut untuk tetap ramah dan mengakomodasi warga yang memiliki keterbatasan perangkat, kendala jaringan internet, maupun keterbatasan literasi teknologi.

Baca Juga: Gagal Menyalip, Mahasiswi Asal Dukun Gresik Meninggal Dunia di Jalan Deandles Manyar

Ia memungkas bahwa tolok ukur keberhasilan Perda Pelayanan Publik akan dinilai langsung oleh publik melalui kepastian waktu pengurusan, responsivitas petugas di lapangan, serta kejelasan penanganan kanal aduan warga. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
MPP gresik Hukum dprd Sosialisasi