RADAR GRESIK – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyusun target pendapatan retribusi secara lebih realistis dan berbasis data potensi riil.
Langkah ini diambil untuk menghentikan pola lama penetapan target yang terlampau tinggi di awal tahun, tetapi dikoreksi tajam menjelang akhir tahun.
Dalam evaluasi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Komisi II menilai kebiasaan bongkar pasang target tersebut berisiko mengganggu perencanaan fiskal daerah dan memicu rasionalisasi anggaran.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan APBD 2027, Komisi I DPRD Gresik Dorong Inspektorat Maksimalkan Peran APIP
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Dimas Setio Wicaksono, mengungkapkan bahwa persoalan evaluasi pendapatan sektor retribusi ini terus berulang dari tahun ke tahun. Target yang dipasang tinggi di awal sering kali gugur di pertengahan jalan.
“Dari data pendapatan, khususnya retribusi, selalu menetapkan target yang tinggi di awal tahun, namun dikoreksi tajam di akhir tahun. Dari tahun ke tahun selalu seperti ini. Seharusnya perencanaan dirancang realistis dan rasional agar tidak menjadi penyumbang defisit anggaran,” kata Dimas.
Dalam rancangan awal KUA-PPAS 2027, target pendapatan retribusi DPMPTSP semula dipatok sebesar Rp 35,5 miliar. Angka tersebut terdiri atas retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 30 miliar dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp 5,5 miliar.
Baca Juga: Berhasil Ciptakan Komunikasi yang adaptif dan kredibel, PKG Borong Penghargaan Kehumasan 2026
Namun, setelah mencermati potensi investasi dan lapangan kerja yang ada, Komisi II justru merekomendasikan penyesuaian target naik menjadi Rp 45 miliar. Rinciannya, target retribusi PBG dinaikkan menjadi Rp 40 miliar, sedangkan retribusi TKA disesuaikan menjadi Rp 5 miliar.
“Penetapan target tidak boleh dipatok terlalu rendah jika potensi penerimaannya teridentifikasi. Namun tetap harus terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data kondisi perekonomian serta investasi,” tegas Dimas.
Selain mendongkrak target penerimaan, Komisi II juga merekomendasikan efisiensi belanja operasional DPMPTSP sebesar Rp 87,68 juta. Pagu awal anggaran DPMPTSP yang semula tercatat Rp 12,51 miliar disesuaikan menjadi Rp 12,43 miliar.
Baca Juga: Urai Kemacetan Perlintasan Cerme, Pemkab Gresik dan Pusat Sepakati Pelebaran Jalan Sisi Selatan
Pengurangan anggaran tersebut dilakukan pada sejumlah pos pendukung, seperti rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp 29,91 juta, diklat pegawai Rp 12,36 juta, hingga penyesuaian anggaran pembuatan peta potensi investasi sebesar Rp 9 juta dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebesar Rp 8,49 juta.
Komisi II menekankan pentingnya keseimbangan antara target penerimaan dan kemampuan eksekusi di lapangan.
DPMPTSP didorong tidak sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan memastikan seluruh proyeksi pendapatan tahun 2027 benar-benar terukur, transparan, serta mencerminkan kondisi riil iklim investasi di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik