RADAR GRESIK – Kasus kekerasan dalam hubungan asmara maupun rumah tangga tidak hanya menempatkan perempuan sebagai korban. Di Kabupaten Gresik, kasus kekerasan dengan korban laki-laki juga masih ditemukan dalam beberapa tahun terakhir hingga awal Oktober 2026.
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik mencatat, terdapat dua kasus kekerasan terhadap laki-laki sepanjang tahun 2026.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat satu kasus, sementara pada tahun 2024 terdapat tiga kasus serupa.
Baca Juga: Lindungi Hak Anak, Dinas KBPPPA Gresik Turun Tangan Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Ponpes
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, turut menanggapi kasus viral pembacokan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, di mana seorang perempuan berinisial IR (22) diduga membacok tunangannya, MF (23), hingga meninggal dunia.
Menurutnya, perkara tersebut saat ini sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Pihaknya belum menerima permintaan pendampingan karena penanganannya masuk dalam kategori pidana umum, bukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.
“Biasanya jika ada kasus terkait, kami mendapat informasi dari Unit PPA Polres. Namun, kalau masuk pidana umum, kami tidak dimintai bantuan untuk pendampingan. Tetapi jika memang diminta untuk mendampingi, kami siap mengikuti mekanisme yang ada,” ujar dr. Titik.
Baca Juga: Dorong Kepemimpinan Kritis Perempuan Desa, Dinas KBPPPA Gresik Gelar Evaluasi Sekolah Perempuan
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan dalam relasi personal, baik pacaran maupun rumah tangga, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas terjadinya kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Menganti. Seharusnya ini tidak dilakukan, apa pun alasannya,” ucapnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya membangun hubungan yang sehat berlandaskan rasa saling menghormati, komunikasi yang baik, serta bebas dari ancaman maupun intimidasi.
Baca Juga: KBPPPA Gresik Raih Radar Surabaya Awards 2026 Sebagai Pelopor Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi korban yang telah meninggal dunia dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, dr. Titik mengimbau masyarakat maupun kaum perempuan yang tengah menghadapi konflik emosional atau masalah dalam hubungan personal agar tidak memendamnya sendiri dan segera mengakses bantuan profesional.
Pihaknya menyatakan bahwa fasilitas konsultasi psikolog di Dinas KBPPPA Gresik selalu terbuka untuk membantu masyarakat. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik