RADAR GRESIK – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Inspektorat diminta memaksimalkan anggaran pengawasan guna memastikan tata kelola APBD berjalan sesuai ketentuan serta menekan potensi maladministrasi maupun kecurangan (fraud).
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa peningkatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Dukung Layanan Dasar, Komisi IV DPRD Gresik Usul Tambahan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
"Belanja pengawasan harus mampu memberikan dampak terhadap optimalnya pengelolaan APBD. Pengawasan tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga memastikan program dan kegiatan menghasilkan output serta outcome yang sesuai," ujar Imron.
Dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Inspektorat awalnya menerima pagu sebesar Rp 28,756 miliar. Setelah dilakukan refocusing atau efisiensi sebesar 15 persen terhadap belanja operasional non-mandatory spending, alokasi anggaran disesuaikan menjadi sekitar Rp 26,554 miliar.
Anggaran tersebut didistribusikan untuk tiga program utama, yakni program penunjang urusan pemerintahan daerah sebesar Rp 15,186 miliar, program perumusan kebijakan, pendampingan, dan asistensi senilai Rp 6,069 miliar, serta program penyelenggaraan pengawasan senilai Rp 4,969 miliar, dan elanja lainnya sekitar Rp 330 juta.
Baca Juga: Kurangi Gunungan Sampah TPST Ngipik, Komisi III DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Landfill Mining
Komisi I juga memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan mandatory spending, seperti batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, belanja infrastruktur minimal 40 persen, dan belanja pendidikan minimal 20 persen.
"Ini menjadi concern pengawasan yang optimal, khususnya di sektor infrastruktur. Anggaran daerah harus benar-benar memberikan dampak nyata, sejalan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang menjadi pedoman APBD 2027," tambahnya.
Melalui rekomendasi pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD meminta Inspektorat memperkuat fungsi APIP secara berjenjang dari tingkat desa, kelurahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat kabupaten. Selain itu, Inspektorat didorong meningkatkan koordinasi dengan DPRD Gresik dalam monitoring dan evaluasi kinerja pemerintahan.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Retribusi Sampah Mulai Diberlakukan, DPRD Gresik Ajak DLH Gencar Sosialisasi Hingga
Imron menekankan bahwa kendati terdapat efisiensi anggaran, substansi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tidak boleh berkurang agar seluruh target program pembangunan daerah tercapai secara optimal dan transparan. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik