Teknis Pilkades Serentak 2027 di Gresik Masih Mengambang, Pemkab Belum Putuskan Manual atau E-Voting

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:11 WIB
KHIDMAT : Suasana Pelantikan di Pemerintah Kabupaten Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
KHIDMAT : Suasana Pelantikan di Pemerintah Kabupaten Gresik. (Foto : Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik dijadwalkan bakal berlangsung pada tahun 2027 mendatang dengan diikuti oleh 278 desa.

Kendati demikian, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik belum menentukan apakah pemungutan suara akan menggunakan metode manual atau berbasis elektronik (e-voting).

Sebelumnya, Pemkab Gresik sempat menguji coba penerapan sistem e-voting. Namun, beredar kabar bahwa pelaksanaan Pilkades serentak mendatang berpotensi kembali digelar secara manual.

Baca Juga: Dukung Layanan Dasar, Komisi IV DPRD Gresik Usul Tambahan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Dedi Hartadi, menegaskan bahwa penentuan teknis pelaksanaan masih menunggu pengerjaan regulasi. Saat ini, tahapan masih berfokus pada penyiapan draf pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.

“Terbaru, draf ranperda sudah berada di Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi,” ujar mantan Camat Duduksampeyan tersebut.

Dedi menambahkan, pihak DPMD pada prinsipnya siap menjalankan sistem apa pun yang nantinya disepakati dalam regulasi akhir.

Baca Juga: Kejar Target PAD, Dishub Gresik Sisir Titik Parkir Baru di Kawasan Kota Baru Driyorejo

“DPMD pada prinsipnya siap melaksanakan kedua sistem tersebut, baik manual maupun e-voting,” tegasnya.

Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik telah sepakat melakukan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Bustami Hazim, mengungkapkan bahwa kendala utama penerapan e-voting terletak pada kesiapan infrastruktur serta Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan.

Baca Juga: Dukung Layanan Dasar, Komisi IV DPRD Gresik Usul Tambahan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

“Awalnya rencana e-voting ini hanya untuk uji coba di 15 desa terlebih dahulu. Namun karena pelaksanaan pilkades mendatang sifatnya serentak di ratusan desa, tentu butuh persiapan yang sangat matang dan tidak sedikit,” pungkas Bustami. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Pemkab Pilkades gresik kepala desa dprd