RADAR GRESIK – Aktivitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ngipik, Kecamatan Gresik, bakal dihentikan operasionalnya secara sementara mulai besok Kamis, (1/10/2026).
Penutupan sementara ini terjadi akibat instrumen penggajian Tenaga Harian Lepas (THL) pengolah sampah yang belum dapat dicairkan lantaran masih menunggu pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut terungkap saat jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPST Ngipik untuk meninjau efektivitas mesin pengolahan sampah setempat.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Sel dan Larang Bullying, Wakapolres Gresik Cek Langsung Rutan Sat Tahti
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi, menjelaskan bahwa pembahasan dan kesepakatan Dokumen P-APBD 2026 sejatinya telah rampung di tingkat daerah.
Namun, regulasi mengharuskan dokumen tersebut melalui tahapan evaluasi dan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan estimasi waktu sekitar 14 hari kerja hingga sah diundangkan.
"Tujuan awal sidak kami sebetulnya untuk mengecek progres penggunaan alat pengolahan dan efektivitas mesin ini. Namun ternyata dapat informasi per 1 Oktober besok terpaksa libur sementara karena masalah anggaran gaji THL," ujar Abdullah Hamdi di lokasi sidak.
Baca Juga: Pabrik Karet di Kebomas Terbakar, Sembilan Armada Damkar Gabungan Diterjunkan Jinakkan Api
Penghentian sementara operasional ini dinilai cukup krusial. Pasalnya, fasilitas mesin landfill mining serta pemilahan sampah basah di TPST Ngipik tersebut selama ini mampu mereduksi dan mengolah minimal 5 ton sampah per hari. Hasil olahan limbah sampah tersebut dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan pelapis (layering) lahan urukan.
Salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) pengolah sampah di TPST Ngipik, Nur, mengonfirmasi bahwa ia bersama rekan-rekan kerjanya telah menerima pemberitahuan mengenai jeda operasional tersebut.
"Iya, mulai tanggal 1 Oktober besok kami sementara libur dulu menunggu instruksi lebih lanjut," tutur Nur.
Baca Juga: Serahkan SK Kenaikan Pangkat 99 ASN, Pemkab Gresik Terapkan Digitalisasi Layanan 95 Persen
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT TPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, membenarkan kebijakan merumahkan sementara para pekerja pengolah sampah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran operasional dan honorarium bagi para THL pengolah sampah melekat pada Dokumen P-APBD 2026, sehingga proses pencairan baru dapat direalisasikan setelah tahap evaluasi Pemprov Jatim tuntas dan P-APBD resmi disahkan.
"Iya benar, gajinya teralokasi di P-APBD. Jadi kami harus menunggu regulasi disahkan terlebih dahulu, baru proses pengolahan sampah di TPST Ngipik dapat dioperasikan kembali secara normal," pukas Purwaningtyas. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik