RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merilis keputusan penting terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 99 ASN secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Selain itu, 35 pegawai menerima Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian untuk pensiun, dan 9 ASN mendapatkan Keputusan Tugas Belajar.
Penyerahan keputusan kepegawaian tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh jajaran jajaran aparatur untuk mendongkrak kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Gresik.
Baca Juga: Gus Yani Resmikan Jembatan Ngimboh: Bukti Nyata Sinergi Swasta dan Pemkab Gresik Tanpa APBD
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa perubahan jenjang karier ini bukan sebatas rutinitas administratif semata, melainkan wujud apresiasi atas dedikasi aparatur.
"Kenaikan pangkat bukan hak, tetapi penghargaan pemerintah terhadap ASN yang telah mengabdikan dirinya secara terus-menerus dengan integritas, disiplin, loyalitas, dan capaian kinerja yang terukur," ujar Agung, Selasa (29/9/2026).
Agung menjelaskan, pemberian Keputusan Tugas Belajar bagi sembilan ASN jenjang S1 dan S2 merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar memberikan kontribusi langsung bagi tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Bekali Kemandirian Warga Binaan Perempuan, Rutan Gresik Gelar Pelatihan Keterampilan Merajut
Guna mendukung efisiensi layanan, BKPSDM Kabupaten Gresik juga meluncurkan terobosan akselerasi administrasi kepegawaian. Mulai tahun 2026, proses pelayanan kenaikan pangkat ASN dibuka setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini memangkas durasi dari periode tahun-tahun sebelumnya yang diproses dua bulan sekali, bahkan dulu hanya dua kali setahun.
"Pelayanan kepegawaian di BKPSDM Gresik saat ini sekitar 95 persen sudah bertransformasi ke sistem digitalisasi," imbuhnya.
Baca Juga: Bawa Program Budidaya Kepiting Soka, PT Terminal Teluk Lamong Raih CSR & PDB Awards 2026
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Vetty, mengingatkan seluruh penerima SK agar menjadikan momen ini sebagai pijakan untuk melahirkan inovasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
"SK bukan sekadar dokumen, tetapi perubahan fase perjalanan ASN. Naik pangkat berarti naik tanggung jawab, keteladanan, dan kualitas kerja," tegas Elvita.
Elvita menambahkan, para ASN yang menempuh tugas belajar diharapkan mampu membawa wawasan baru untuk memodernisasi birokrasi. Sementara bagi ASN yang memasuki purnatugas, pengalaman selama berabdi diharapkan tetap memberikan manfaat di tengah kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Haka Auto Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan Melalui Mobilitas yang Lebih Efisien
"Masyarakat tidak melihat bagaimana kerumitan proses birokrasi, melainkan merasakan langsung hasil pelayanannya. Karena itu, pelayanan publik dituntut mudah, cepat, transparan, responsif, dan berintegritas. Jabatan adalah amanah, dan kewenangan harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat," pukasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik