RADAR GRESIK – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik bergerak cepat memberikan pendampingan intensif kepada anak yang diduga menjadi korban.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, menjelaskan bahwa langkah awal pendampingan dilakukan melalui kunjungan langsung ke kediaman korban (home visit).
Baca Juga: Modus Pengobatan, Dukun di Ujungpangkah Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi fisik dan psikologis anak, serta memastikan hak-hak perlindungan korban terpenuhi sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Berdasarkan asesmen awal, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan saat berada di lingkungan pondok pesantren dan mendapati perlakuan tidak menyenangkan secara berulang. Saat ini, korban memilih tinggal bersama keluarganya dan belum bersedia kembali ke pondok karena masih merasa takut serta tidak nyaman," ungkap dr. Titik, Senin (28/9/2026).
Kendati demikian, persoalan tersebut sejatinya telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi yang dilangsungkan pada 18 September 2026 lalu. Pertemuan damai tersebut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pihak yang diduga terlibat, pengurus pesantren, serta jajaran Polsek Dukun.
Baca Juga: Dugaan Perundungan Santri Ponpes di Dukun Gresik Viral, Punggung Disetrika Sesama Teman
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak yang bersangkutan telah sepakat untuk saling memaafkan. Meski demikian, UPT PPA Gresik tetap berkomitmen melanjutkan pendampingan karena hasil asesmen menunjukkan korban masih memerlukan dukungan psikososial yang komprehensif untuk memulihkan trauma mentalnya.
Selain pemulihan psikologis, keberlangsungan hak atas pendidikan korban juga menjadi sorotan utama. Pihak keluarga berharap anak tersebut tetap dapat melanjutkan proses belajarnya meskipun tidak lagi tinggal di lingkungan asrama pondok.
"UPT PPA akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk mengupayakan alternatif layanan pendidikan yang tetap menjamin hak anak atas pendidikan," tegas dr. Titik.
Baca Juga: Dinilai Tak Berdasar Sejarah, MUI Gresik Rekomendasikan Pembongkaran Makam Joko Umbaran
Dalam proses pendampingan lanjutan, UPT PPA berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Gresik untuk memfasilitasi konseling psikologis, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta menyediakan layanan medikolegal apabila diperlukan atas persetujuan keluarga.
Di sisi lain, Dinas KBPPPA Gresik secara tegas mengingatkan masyarakat luas untuk tidak ikut menyebarluaskan identitas korban maupun anak lain yang terkait dalam perkara ini. Publik diminta menghindari penyebaran foto, video, nama lengkap, maupun alamat yang dapat mengungkap identitas anak.
"Perlindungan terhadap privasi anak merupakan tanggung jawab bersama guna mendukung proses pemulihan dan mencegah dampak psikologis yang lebih besar. Kami mengajak seluruh satuan pendidikan, lembaga pengasuhan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem pencegahan agar setiap dugaan kekerasan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik