RADAR GRESIK – Keberlangsungan pengolahan sampah di Kabupaten Gresik terancam terhambat akibat ketidakpastian status lahan.
Komisi III DPRD Kabupaten Gresik mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk segera menyelesaikan status penggunaan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik, mengingat perjanjian sewa dengan PT Semen Indonesia telah berakhir sejak tahun 2023.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, menegaskan pentingnya langkah cepat dari Pemkab Gresik. Pasalnya, TPA Ngipik hingga kini masih menjadi tumpuan utama penampungan dan pengolahan sampah di Kota Pudak dengan volume kiriman mencapai rata-rata 200 ton per hari, meskipun Pemkab telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Kedamean.
Baca Juga: Perkuat Gizi Ibu dan Anak, Babinsa Koramil Kota dan Kader Kesehatan Kroman Bagikan Makanan Bergizi
“Masa sewanya sudah habis sejak 2023. Kami di dewan mendorong agar statusnya segera diperjelas, apakah diperpanjang atau seperti apa langkah selanjutnya. TPA Ngipik ini masih menjadi penyangga utama pengolahan sampah kita,” tegas Yuyun.
Secara kapasitas, TPA Ngipik sebenarnya telah dinyatakan melebihi muatan (overload) sejak 2018. Namun, penanganan sampah di lokasi tersebut mendapat angin segar setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengoperasikan teknologi landfill mining sejak Maret lalu.
Teknologi modern tersebut mampu mengolah sampah hingga 25 ton per jam. Jika dioperasikan secara optimal selama 10 jam sehari, sebanyak 250 ton sampah dapat terurai.
Baca Juga: Lahan Kebun Jati di Panceng Gresik Terbakar Malam Hari, Damkar Pos Dukun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dengan ketinggian tumpukan sampah yang mencapai 15 meter, mesin pengolah ini diproyeksikan mampu mengurai hingga 1.006 ton sampah terakumulasi serta menghasilkan produk bernilai guna seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan material urukan.
Namun, Politisi Partai Gerindra tersebut menyayangkan belum adanya kepastian hukum terkait penggunaan lahan di tengah bergulirnya program pengolahan sampah bernilai ekonomis tersebut.
“Pemilik lahan sampai sekarang belum memberikan keputusan yang jelas. Sementara daerah butuh kepastian secepatnya, apalagi aktivitas investasi pengolahan sampah sedang berjalan di sana,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik