RADAR GRESIK — Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik menuai sorotan tajam dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Komisi I DPRD Gresik secara khusus menyoroti lonjakan pagu anggaran Bagian Umum Setda yang membengkak lebih dari Rp10,8 miliar dibanding APBD murni.
Pada APBD murni 2026, Bagian Umum Setda Gresik awalnya mengantongi pagu Rp62,29 miliar. Hingga akhir Juli 2026, realisasinya terserap Rp32,45 miliar atau 52,11 persen. Namun, pada usulan KUPA-PPAS Perubahan 2026, alokasi tersebut melonjak menjadi Rp73,10 miliar—terdapat penambahan anggaran sebesar Rp10,81 miliar.
Baca Juga: Jadi Ruang Aspirasi Warga, Pemdes Samirplapan Matangkan Prioritas Pembangunan 2027 via Musrenbangdes
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyayangkan lonjakan anggaran yang cukup signifikan ketika tahun anggaran sedang berjalan. Ia mengingatkan agar momentum APBD Perubahan tidak dijadikan ajang untuk sekadar menambah porsi belanja tanpa memperhitungkan urgensi dan batas rasionalitas.
“Jangan sampai perencanaan awal tidak matang, kemudian kebutuhan anggaran baru membesar ketika APBD Perubahan. Perubahan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan yang terukur dan mendesak, bukan sekadar ruang menambah belanja,” tegas Rizaldi.
Berdasarkan dokumen usulan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa pos kegiatan, seperti administrasi keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD), pengadaan serta penyediaan jasa penunjang pemerintahan, hingga pemeliharaan BMD.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Gresik Pacu Ekonomi Inklusif via Nawa Karsa Gema Karya
Rizaldi mengungkapkan, salah satu alasan pembengkakan biaya ini lantaran banyaknya kondisi BMD yang usang dan rusak berat. Imbasnya, ketika ada dua atau tiga agenda daerah berlangsung bersamaan, Bagian Umum terpaksa menyewa peralatan lantaran ketersediaan aset tidak mencukupi.
Tak hanya urusan aset bergerak, fasilitas fisik penunjang pemerintahan daerah—seperti Gedung PKK—turut menjadi keprihatinan legislatif. Atap dan plafon gedung tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga jebol.
"Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan estetika, melainkan menyangkut keselamatan para pengguna gedung. Perbaikan harus segera dilakukan sebelum menimbulkan risiko kecelakaan yang lebih besar," ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Pembinaan Kerohanian, Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Pengajian Akbar Peringati Maulid Nabi
Guna menyikapi persoalan tersebut, Komisi I meminta Bagian Umum tidak menyebar alokasi anggaran perbaikan secara acak. Pemkab Gresik diminta melakukan inventarisasi ketat dan memilah pemeliharaan barang berdasarkan skala prioritas serta tingkat urgensi.
Pihaknya juga mendesak Bagian Umum untuk berkoordinasi dengan bidang pengelola aset daerah guna melakukan rasionalisasi anggaran bersama.
“Pemeliharaan aset harus dihitung dengan mempertimbangkan nilai manfaat. Jangan sampai APBD terus terbebani biaya pemeliharaan yang tinggi, sementara aset yang dipelihara justru tidak memberikan manfaat optimal bagi jalannya pemerintahan daerah,” pungkas Rizaldi. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik