Cegah Defisit APBD, Komisi II DPRD Gresik Minta Target Pendapatan Lebih Realistis

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:59 WIB
RAPAT : Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro bersama mitra kerja OPD terkait KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2026. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
RAPAT : Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro bersama mitra kerja OPD terkait KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2026. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat evaluasi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun 2026 bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.

Dalam forum tersebut, Komisi II secara tegas meminta pemerintah daerah memangkas target pendapatan daerah agar lebih realistis dan terukur.

Penetapan target yang terlalu melambung dinilai berpotensi kuat memicu defisit anggaran serta kegagalan realisasi di akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran, DPRD Gresik Dorong Pendirian Pos PMK Tiap Kecamatan

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyoroti target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang semula dibebankan hingga Rp70 miliar. Pihaknya menilai angka tersebut kurang rasional mengingat realisasi hingga pertengahan tahun baru menyentuh kisaran Rp12 miliar.

“Target Rp70 miliar itu terlalu tinggi sehingga berisiko tidak tercapai. Tadi saya minta rasionalisasi target di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar,” tegas Wongso.

Wongso menjelaskan, tersendatnya pendapatan di sektor perizinan investasi selama ini dipicu oleh kendala aturan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun seiring tuntasnya pemetaan batas wilayah LSD, perizinan diproyeksikan mulai beroperasi normal pada September 2026.

Baca Juga: Dorong Olahraga Naik Kelas, DPRD Gresik Godok Ranperda Keolahragaan Jadi Penggerak Ekonomi

“Kalau September perizinan sudah berjalan normal, potensi peningkatan pendapatan masih realistis di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar. Selain DPMPTSP, kami juga menggantungkan pendapatan utama daerah pada optimalisasi BPPKAD melalui sektor pajak daerah dan PBB,” tambahnya.

Senada, Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang formula perhitungan target pendapatan. Pihaknya tidak ingin OPD teknis terus berada di bawah tekanan akibat target yang ditentukan secara tidak proporsional dari pusat perencanaan anggaran.

Ia mencontohkan target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipasang hingga Rp75 miliar. Menurut Gus Kurdi, angka tersebut terlalu memaksakan jika dibandingkan dengan era Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdahulu yang rata-rata hanya menembus Rp60 miliar.

Baca Juga: Sidak Proyek Puskesmas Kepatihan, DPRD Gresik Wanti-Wanti Soal Kualitas Pondasi

“Idealnya target PBG dikoreksi ke angka Rp40 miliar sampai Rp50 miliar. Jika realisasinya mepet, selisih atau deviasinya tidak terlalu menganga,” jelas Gus Kurdi.

Kendati mendorong penurunan target, Gus Kurdi melihat secercah potensi pendapatan baru yang dapat digali dari program strategis nasional. Pembangunan infrastruktur penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan bakal menyumbang retribusi baru.

“Pembangunan fasilitas pendukung MBG dan KDKMP itu wajib mengurus perizinan gedung, mulai dari dokumen PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini potensi penerimaan baru, tetapi TAPD tetap harus menghitungnya secara cermat dan realistis agar realisasi di akhir tahun tidak jauh dari harapan,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik Evaluasi Komisi II Wongso Negoro dprd