Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran, DPRD Gresik Dorong Pendirian Pos PMK Tiap Kecamatan

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB
HEARING : Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi saat menggelar publik hearing kepada masyarakat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
HEARING : Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi saat menggelar publik hearing kepada masyarakat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Upaya memperkuat sistem tanggap darurat dan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Gresik. Isu tersebut mengemuka dalam uji publik (public hearing) terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026, khususnya pada revisi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengungkapkan bahwa penanganan kebakaran di daerah industri dan padat pemukiman seperti Gresik membutuhkan kesiapan regulasi yang berbanding lurus dengan pemenuhan fasilitas di lapangan.

Baca Juga: Dorong Olahraga Naik Kelas, DPRD Gresik Godok Ranperda Keolahragaan Jadi Penggerak Ekonomi

Dalam forum serap aspirasi tersebut, warga menyoroti lambatnya waktu tanggap (response time) petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) di wilayah selatan yang jauh dari pos pusat, seperti Kecamatan Kedamean dan Menganti. Meski telah melapor melalui layanan darurat 112, armada kerap terkendala jarak hingga api kerap padam sebelum petugas tiba di lokasi.

Merespons keluhan tersebut, DPRD mendorong dibentuknya kajian komprehensif untuk mendirikan pos-pos pemadam kebakaran baru di tingkat kecamatan secara merata.

“Kami membutuhkan masukan dari masyarakat bagaimana mendirikan pos-pos PMK untuk bisa meng-cover daerah di beberapa kecamatan. Kalau pemenuhan standar nasional ini bisa dilakukan, saya yakin masyarakat akan lebih tenang ketika menghadapi ancaman kebakaran,” tegas politisi PKB tersebut, Rabu (26/8).

Baca Juga: Sidak Proyek Puskesmas Kepatihan, DPRD Gresik Wanti-Wanti Soal Kualitas Pondasi

Selain masalah armada dan pos layanan, Hamdi menyoroti pentingnya edukasi berkala bagi warga. Pertumbuhan kawasan industri, pemukiman padat, serta maraknya kebakaran ilalang di lahan kosong saat musim kemarau memerlukan pemahaman mitigasi bencana sejak dini.

Forum tersebut juga mengungkap masih adanya keraguan warga terkait biaya operasional pemadaman. Hamdi menegaskan, sosialisasi perlu dimasifkan guna memperjelas regulasi, sanksi, hingga mekanisme pemadaman yang sepenuhnya diperuntukkan bagi pelayanan publik tanpa pungutan.

“Mudah-mudahan perubahan Perda ini mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan merata, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan kebakaran,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Damkarla gresik Kecamatan Isu dprd