RADAR GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar uji publik (public hearing) guna menyerap aspirasi masyarakat terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026. Salah satu fokus utama yang disoroti adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Kurdi, menyatakan bahwa public hearing menjadi instrumen penting untuk memastikan Perda yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Adapun empat Ranperda inisiatif lainnya mencakup Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan, serta Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga: Sidak Proyek Puskesmas Kepatihan, DPRD Gresik Wanti-Wanti Soal Kualitas Pondasi
Gus Kurdi—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa Ranperda Keolahragaan memiliki cakupan regulasi yang luas, mulai dari pembinaan, pengelolaan, kompetisi, pengembangan iptek olahraga, industri, pendanaan, hingga apresiasi atlet berprestasi.
Lebih dari sekadar ajang pembinaan, olahraga di Gresik didorong untuk naik kelas menjadi penggerak industri pariwisata sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana penyelenggaraan keolahragaan di Gresik ini bisa naik level. Olahraga bisa berpadu dan menjadi salah satu daya tarik wisata, sehingga ke depan juga bisa menghasilkan PAD untuk Kabupaten Gresik,” ujar Gus Kurdi, Selasa (25/8).
Baca Juga: DPC PPP Gresik Gelar Musancab Serentak, Bidik Target 5 Kursi DPRD
Menurutnya, pemetaan cabang olahraga (cabor) potensial perlu dilakukan agar event olahraga mampu menarik wisatawan, menggerakkan UMKM, hingga membuka lapangan kerja baru.
Di samping itu, persoalan jaminan kesejahteraan atlet turut menjadi perhatian mendasar. Ekosistem olahraga Gresik harus dirancang agar para atlet dapat menjadikan keahlian mereka sebagai mata pencaharian utama yang menopang ekonomi keluarga.
“Kami ingin membangun ekosistem olahraga di Gresik sehingga olahraga bisa diandalkan oleh para atlet sebagai sandaran hidup. Tanpa dukungan ekosistem yang kuat, fokus atlet akan terpecah karena harus mencari pekerjaan lain,” tegasnya.
Baca Juga: Dorong Akuntabilitas Bantuan, Komisi IV DPRD Gresik Kawal Pendataan Tempat Ibadah Terintegrasi
Terkait penganggaran, Gus Kurdi menilai alokasi dana pembinaan cabor perlu ditingkatkan secara berkala. Ia mencontohkan anggaran Pemkab untuk KONI yang saat ini berada di kisaran Rp5 miliar harus membiayai sekitar 53 cabor. Akibatnya, beberapa cabor hanya menerima pembinaan di kisaran Rp20 juta hingga Rp40 juta.
Sesi serap aspirasi yang dihadiri insan olahraga dan guru olahraga se-Kecamatan Ujungpangkah dan Sidayu ini juga memunculkan berbagai masukan. Perwakilan peserta, Zainul Arifin, menyoroti minimnya kompetisi lanjutan bagi atlet lulusan SMP/SMA.
Sementara itu, Muhammad Furqon menyuarakan harapan agar regulasi baru ini mampu membangkitkan kembali kejayaan sepak bola Gresik seperti era Petrokimia Putra saat menjuarai Liga Indonesia 2002.
Baca Juga: Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab dan DPRD Gresik Tambah Anggaran untuk Air Bersih
Dalam penyusunannya, DPRD Gresik didampingi tim ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) untuk mengolah aspirasi publik menjadi rumusan pasal yang solutif.
“Harapannya, anak-anak muda Gresik bisa fokus di olahraga, berprestasi, dan dari olahraga yang mereka tekuni ada nilai ekonomisnya sehingga bisa menjadi mata pencaharian,” pungkas Gus Kurdi. (jar/han)
Sumber : Radar Gresik