RADAR GRESIK – Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa diskon hingga pembebasan sanksi administratif (denda) atas penunggakan pajak daerah mulai Senin (17/8/2026).
Program ini digulirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus langkah strategis untuk memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Gresik.
Adapun rincian paket keringanan pajak daerah yang disiapkan Pemkab Gresik meliputi diskon PBB-P2 20 persen berlaku untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp0 hingga Rp1 juta. Program ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Ada juga diskon BPHTB 50 persen berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Masa berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Serta bebas sanksi administratif (denda) dengan pembebasan denda atas keterlambatan seluruh jenis tunggakan pajak daerah, berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa stimulan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian serta kemudahan layanan bagi warga.
“Momentum Kemerdekaan RI ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar kewajiban perpajakan bisa terselesaikan dengan lebih ringan,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut, Senin (17/8/2026).
Gus Yani menekankan pentingnya kontribusi pajak daerah sebagai modal utama penopang roda pembangunan infrastruktur serta peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Gresik.
“Pajak yang disetorkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, membayar pajak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan wujud gotong royong bersama membangun Gresik,” terangnya.
Baca Juga: Angkat Kembali Cerita Kuliner dan Budaya, Gus Yani Buka Festival Menjadi Gresik di Kampung Kemasan
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran dan mengoptimalkan periode pembebasan denda serta pemotongan tarif ini sebelum masa berlaku berakhir.
Melalui kemudahan ini, Pemkab Gresik optimistis kesadaran dan kepatuhan perpajakan warga akan kian meningkat, sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik