Bapemperda DPRD Gresik Terima Usulan Pembaruan Propemperda untuk Landasan Perda Pilkades Serentak 2027

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:00 WIB
DISIAPKAN: Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat memberikan keterangan terkait pengajuan pembaruan Perda Pilkades untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2027. (Foto : Dok/Radar Gresik)
DISIAPKAN: Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat memberikan keterangan terkait pengajuan pembaruan Perda Pilkades untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2027. (Foto : Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik resmi menerima pengajuan pembaruan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari Bupati Gresik. Salah satu regulasi utama yang menjadi sorotan adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pembaruan Perda tersebut mendesak untuk dilakukan guna menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gresik pada 2027 mendatang. Langkah ini diambil agar produk hukum daerah tetap selaras dengan dinamika regulasi pemerintahan desa di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengonfirmasi adanya pengajuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyesuaian regulasi Pilkades ini.

Baca Juga: Suarakan Keluhan Warga: DPRD Gresik Minta Normalisasi Sungai dan Perbaikan Jalan Rusak Dipercepat

“Iya, ada surat dari Pak Bupati terkait pengajuan pembaruan Propemperda, salah satunya Perda Pilkades. Ini penting karena nanti menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak 2027,” kata Huda.

Huda menjelaskan, penyesuaian aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian mencakup berbagai tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mekanisme pencalonan kepala desa dan perangkat desa.

Salah satu poin krusial yang diselaraskan adalah syarat domisili calon kepala desa. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan ketentuan kewajiban calon terdaftar dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Membahayakan Pengendara, Komisi III DPRD Gresik Soroti Maraknya Truk Galian C Tanpa Penutup Terpal di Jalur Pantura

“Nanti diatur dalam Perda, syaratnya disesuaikan dengan aturan yang baru. Kalau dulu orang mencalonkan kepala desa harus dari desa setempat atau penduduk setempat, sekarang tidak. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri,” jelas politisi PPP tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi desa ini merupakan bagian dari langkah sistematis Pemkab Gresik dalam menyelaraskan aturan daerah dengan hukum pusat.

“Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan terbaru pelaksanaan Undang-Undang Desa,” ujar Pramudya, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Tinjau Tambak Pangkahkulon, Anggota DPRD Gresik Puji Inovasi Polikultur Rumput Laut Petani Lokal

Pramudya menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur syarat umum calon kepala desa, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berpendidikan minimal SMP atau sederajat, serta berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Rincian teknis lainnya akan diturunkan melalui Perda kabupaten.

Melalui harmonisasi hukum ini, Pemkab dan DPRD Gresik berharap seluruh tahapan Pilkades serentak 2027 berjalan transparan, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari akibat ketidaksesuaian aturan daerah dengan pusat. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Propemperda gresik dprd BUPATI bagian hukum