Matangkan Ranperda Inisiatif 2026, Anggota DPRD Gresik Siap Gelar Uji Publik Serap Aspirasi Akhir Agustus

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 06:29 WIB
RANPERDA INISIATIF: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Khoirul Huda saat memberikan keterangan terkait tahapan uji publik Ranperda Inisiatif 2026. (Foto : Dok/Radar Gresik)
RANPERDA INISIATIF: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Khoirul Huda saat memberikan keterangan terkait tahapan uji publik Ranperda Inisiatif 2026. (Foto : Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2026.

Sebelum resmi disahkan menjadi payung hukum daerah, seluruh draf Ranperda tersebut bakal diuji publik (public hearing) guna menyerap aspirasi dan masukan langsung dari masyarakat.

Pelaksanaan uji publik ini dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh daerah pemilihan (Dapil) oleh masing-masing anggota legislatif. Setelah tahapan penyerapan aspirasi tingkat konstituen selesai, draf Ranperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas secara mendalam bersama Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga: Atasi Krisis Transportasi Laut Bawean, DPRD Gresik Minta KMP Drajat Dijadikan Layanan Reguler

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa agenda uji publik dijadwalkan berjalan serentak pada akhir bulan ini, tepatnya pertengahan hingga akhir Agustus 2026.

“Iya, seluruh anggota DPRD Gresik dijadwalkan menggelar public hearing pada 23 Agustus 2026 di daerah pemilihan masing-masing, disesuaikan dengan bidang komisinya. Hasilnya kami harapkan menjadi masukan berharga dari masyarakat sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujar Khoirul Huda, Sabtu (8/8/2026).

Huda menegaskan, pelibatan aktif warga merupakan elemen krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Masukan konkrit dari masyarakat menjadi bahan penyempurnaan agar Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan riil riil warga Gresik.

Baca Juga: Atasi Krisis Transportasi Laut Bawean, DPRD Gresik Minta KMP Drajat Dijadikan Layanan Reguler

"Melalui mekanisme ini, kami menegaskan komitmen untuk tidak sekadar mengejar target kuantitas pembentukan regulasi. Fokus utama legislatif adalah melahirkan Perda yang berkualitas, berbobot, serta memiliki kemanfaatan jangka panjang bagi pembangunan daerah," tuturnya. 

Sebagai informasi, terdapat empat usulan Ranperda inisiatif yang digagas oleh masing-masing komisi di DPRD Kabupaten Gresik.

Komisi I mengusulkan Ranperda tentang Pembangunan Desa, Komisi II mendorong Ranperda Kepemudaan, Komisi III mengajukan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, serta Komisi IV mengusulkan perubahan Perda terkait Fasilitasi Ketenagakerjaan. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
RANPERDA gresik legislatif Bapemperda dprd