RADAR GRESIK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendukung penuh keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menjadwalkan ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang pertama di 15 desa menjadi awal tahun 2027.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian dan payung hukum yang kuat menyusul terbitnya regulasi baru tingkat nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa penundaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Sebaliknya, tenggat waktu yang ada harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah agar payung hukum Pilkades rampung tepat waktu.
Baca Juga: Atasi Krisis Transportasi Laut Bawean, DPRD Gresik Minta KMP Drajat Dijadikan Layanan Reguler
“Penundaan ini harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih terukur dengan target yang jelas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa Pilkades dapat terlaksana pada awal 2027,” ujar Rizaldi, Jumat (7/8/2026).
Rizaldi mengingatkan, apabila ke depan Pemkab Gresik menerapkan sistem e-voting, kesiapan tidak boleh hanya berfokus pada regulasi. Pemerintah Daerah wajib memastikan matangnya sumber daya manusia, keandalan jaringan, keamanan sistem, perlindungan data, hingga literasi digital masyarakat agar tidak memicu kendala teknis di lapangan. Selain itu, kalkulasi pembiayaan juga harus dihitung secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Komisi I memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dari pembahasan Perda hingga kesiapan teknis di lapangan.
Baca Juga: Apresiasi Para Pelopor Pembangunan, PWI dan DPRD Gresik Gelar Giri Pancasuar Awards 2026
Koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terus didorong agar substansi Perda selaras dengan aturan di atasnya dan tidak menimbulkan multitafsir atau sengketa hukum pascapemilihan.
“Kami lebih baik pelaksanaan mundur beberapa bulan untuk memperkuat dasar hukum dan seluruh aspek pendukungnya daripada dipaksakan terburu-buru tetapi berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan masyarakat desa. Pilkades adalah wajah demokrasi di tingkat desa yang harus dibangun di atas kepastian hukum, integritas penyelenggaraan, dan kepercayaan masyarakat,” tegas Rizaldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan konsekuensi logis dari lahirnya Undang-Undang Desa terbaru serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksananya. Sebenarnya alokasi anggaran Pilkades tahun 2026 sudah siap, namun penyesuaian regulasi mutlak dilakukan.
Abu Hassan menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi bersama Bagian Hukum Setda Gresik dan Kemendagri, pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026. Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades saat ini sedang digodok dan ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2026.
Berdasarkan roadmap yang telah disusun Pemkab Gresik, Pilkades serentak akan digelar dalam empat gelombang. Gelombang pertama mencakup 15 desa pada awal 2027, gelombang kedua melingkupi 255 desa pada September 2027, gelombang ketiga di 13 desa pada Desember 2027, serta gelombang keempat sebanyak 47 desa yang dijadwalkan pada tahun 2030 mendatang. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik