Kebomas– Persoalan status pertanahan di kawasan pergaraman Gresik mulai diurai. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gresik bersama PT Garam dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah pergaraman. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Pergaraman Gresik yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamis (30/7).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Rarif Setiawan bersama jajaran pejabat pengawas. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan PT Garam dan Kemenperin. Rarif mengatakan, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung optimalisasi aset pergaraman. Karena itu, berbagai persoalan dan dinamika pertanahan yang masih ditemukan perlu diurai bersama melalui koordinasi lintas instansi.
“Yang kami dorong adalah bagaimana persoalan pertanahan di kawasan pergaraman ini dapat diselesaikan secara jelas dan tuntas. Kepastian hukum atas tanah menjadi penting agar pemanfaatan aset ke depan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Rarif.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak membahas kondisi dan status pertanahan di kawasan pergaraman Gresik sekaligus mengidentifikasi langkah yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaiannya. Menurut Rarif, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan. Lebih jauh, kepastian terhadap aset tanah pergaraman juga memiliki posisi strategis dalam mendukung pengelolaan industri garam nasional.
“Ketika status tanahnya jelas, pengelolaan dan pemanfaatannya tentu bisa dilakukan dengan lebih optimal. Ini yang ingin kami kawal bersama, sehingga penyelesaian pertanahan juga memberikan dampak terhadap penguatan sektor industri,” katanya.
Keterlibatan Kemenperin dalam koordinasi tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mendorong pemenuhan kebutuhan garam industri dalam negeri. Sementara PT Garam sebagai BUMN yang bergerak di sektor pergaraman berkepentingan terhadap kepastian dan optimalisasi aset yang dikelola. Karena itu, koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, PT Garam, dan Kemenperin dinilai menjadi bagian penting agar penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan pengembangan industri.
“BPN tentu tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kesamaan data, pemahaman, dan langkah antarlembaga. Prinsipnya, setiap proses harus tetap tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rarif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memastikan koordinasi tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Hasil pembahasan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi. Rarif berharap, penyelesaian tanah pergaraman dapat menjadi contoh bagaimana persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset strategis pemerintah ditangani melalui kolaborasi antarlembaga.
“Target akhirnya bukan sekadar menyelesaikan administrasi pertanahan, tetapi memastikan aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara, industri, serta perekonomian,” pungkasnya.
Editor : Cak Fir