RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembekalan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/7).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dengan didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah.
Sebanyak 54 peserta mengikuti rangkaian pembekalan dan uji kompetensi tersebut dengan antusias. Pelaksanaan sertifikasi mencakup tiga skema kompetensi utama, yakni Juru Las Pemula sebanyak 28 peserta, Tukang Pasang Bata Plester sebanyak 24 peserta, serta Kepala Tukang Bangunan Gedung sebanyak dua peserta.
Dalam sambutannya, Sekda Washil menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan kebutuhan mutlak yang tidak dapat diabaikan, terutama di tengah sengitnya persaingan tenaga kerja global.
Menurutnya, tenaga kerja yang memegang sertifikat resmi akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari pengguna jasa sekaligus memiliki peluang kerja yang jauh lebih luas.
Ia membeberkan fakta bahwa dari sekitar 10 ribu tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Gresik, baru 3.654 orang atau kurang dari 25 persen yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara itu, dari 8.348 calon PMI sektor konstruksi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, baru 368 orang yang mengantongi sertifikasi.
“Angka ini menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bekal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dunia kerja,” ujar Sekda Washil.
Washil menekankan bahwa seorang tenaga kerja profesional wajib memiliki tiga aspek dasar, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude). Keterampilan harus terus diasah sesuai bidang pekerjaan, pengetahuan ditingkatkan melalui pemahaman terhadap standar operasional, sedangkan sikap tercermin dari kedisiplinan dan etika bekerja.
Baca Juga: Transformasi Layanan Digital, Polres Gresik Resmi Terapkan Pengurusan SKCK Full Online
Selain kompetensi teknis, ia juga mendorong para calon pekerja migran untuk menguasai bahasa asing guna mempermudah komunikasi saat bekerja di luar negeri serta meminimalkan risiko persoalan hukum di negara tujuan.
Sementara itu, Kepala DCKPKP Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Pemkab Gresik dalam meningkatkan kualitas SDM di bidang jasa konstruksi. Program ini sekaligus mendukung visi pembangunan daerah melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Ida menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi diharapkan menjadi bekal berharga bagi para pekerja migran, baik saat bekerja di luar negeri maupun ketika kembali berkarya di tanah air, khususnya untuk mengisi kebutuhan tenaga konstruksi di berbagai kawasan industri di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Transformasi Layanan Digital, Polres Gresik Resmi Terapkan Pengurusan SKCK Full Online
“Kami ingin tenaga kerja asal Gresik menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai hanya menjadi penonton ketika peluang kerja terbuka lebar di kawasan industri. Dengan sertifikat kompetensi, para peserta memiliki bukti keahlian yang diakui sehingga lebih siap bersaing di dunia kerja,” tegas Ida.
Ida menambahkan, kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengisyaratkan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan jasa konstruksi tingkat terampil.
Melalui pembekalan intensif dari Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi Nasional (LSP-TKN) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia (LSP-PETAKINDO), seluruh peserta diharapkan memperoleh pengakuan kompetensi resmi yang sesuai dengan standar nasional. (nov/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik