Terima Audiensi Forum Peduli Gresik, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait dan Perketat Pengawasan Perda Miras dan Prostitusi

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 05:51 WIB
Khidmat : DPRD Kabupaten Gresik saat menerima audiensi dari Forum Peduli Gresik (FPG) di gedung dewan. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
Khidmat : DPRD Kabupaten Gresik saat menerima audiensi dari Forum Peduli Gresik (FPG) di gedung dewan. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menerima audiensi Forum Peduli Gresik (FPG) terkait kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Gresik.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran legislatif menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya yang mengatur tentang penyakit masyarakat (pekat).

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum dan mempertahankan karakter daerah sebagai Kota Santri. Salah satunya melalui Perda tentang larangan peredaran minuman keras (miras).

Baca Juga: Kelengkapan Izin dan SOP Masih Minim, DPRD Gresik Segera Monev Tempat Wisata demi Safety Pengunjung

“Perda yang telah ada merupakan instrumen hukum untuk menjaga Kabupaten Gresik dari berbagai penyakit masyarakat. Ke depan, fungsi pengawasan DPRD akan terus diperkuat agar implementasinya berjalan optimal di lapangan,” tegas Syahrul.

Syahrul menjelaskan, dalam audiensi tersebut FPG menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penyakit masyarakat yang dinilai menjadi tantangan besar.

Terlebih, Gresik memiliki dua identitas besar yang berjalan berdampingan, yakni sebagai Kota Santri sekaligus Kota Industri. FPG berharap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, mampu menyelaraskan dua identitas tersebut melalui kebijakan penertiban umum yang efektif, disertai pembinaan serta pengawasan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Matangkan Ranperda Inisiatif 2026, Bapemperda DPRD Gresik Gelar FGD Bersama OPD dan Tenaga Ahli

Dalam kesempatan itu, FPG menyampaikan sejumlah masukan dan aspirasi penting. Aspirasi tersebut meliputi evaluasi kondisi sosial masyarakat secara umum, menyikapi fenomena paradoks Gresik sebagai Kota Santri dan Kota Industri, penguatan ketahanan keluarga, perlindungan generasi muda, penanggulangan penyakit masyarakat secara masif dan terukur, hingga penyampaian rekomendasi kebijakan serta program prioritas bagi DPRD dan Pemkab Gresik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Syahrul menegaskan bahwa dalam sepekan ke depan DPRD Gresik akan memfokuskan fungsi pengawasannya pada pelaksanaan dua produk hukum daerah.

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2002 mengenai Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Larangan Peredaran Minuman Keras.

Baca Juga: Buka Seleksi Paskibra Balongpanggang, Anggota DPRD Gresik Sudadi Wanti-Wanti Peserta Jaga Stamina dan Mental

Selain memperketat pengawasan Perda, Ketua DPRD Gresik merekomendasikan agar dalam waktu dekat dewan segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan instansi teknis lainnya, guna membahas tindakan penertiban yang konkret.

Langkah operasional yang dirancang mencakup penertiban praktik prostitusi, razia warung kopi atau kafe yang diduga menjadi lokasi perbuatan maksiat, serta pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik.

“Ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib. Kita ingin menjaga jati diri Gresik sebagai Kota Santri tanpa mengabaikan dinamika perkembangannya sebagai kawasan industri,” pungkas Syahrul. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
fpg gresik audiensi perda dprd