RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Respons Dugaan Pungli Rekrutmen di KEK Manyar, Disnaker Gresik Panggil Perusahaan Penyalur Pekan Ini
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian krusial terhadap Desa Yosowilangun yang telah diusulkan Pemkab Gresik sejak tahun 2025 sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Yosowilangun atas komitmen nyata yang ditunjukkan dalam membangun sistem pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut, dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi," ujar Wabup Alif.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Gresik Tegaskan Perlindungan Anak Adalah Investasi Masa Depan Bangsa
Wabup Alif berharap status sebagai percontohan Desa Antikorupsi dapat mengerek citra daerah sekaligus memicu semangat desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia menegaskan, komitmen Pemkab Gresik dalam memperkuat tata kelola berintegritas di tingkat tapak juga telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program percontohan Desa Antikorupsi dirancang untuk mencari desa terbaik di setiap kabupaten yang kelak dapat dijadikan rujukan nasional.
Baca Juga: Lawan Arus dan Menyeberang Jalan, Pengendara Motor di Driyorejo Gresik Meninggal Dunia
"Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi rujukan atau 'guru' bagi kabupaten lainnya," ungkap Andhika.
Ia menambahkan, Desa Yosowilangun merupakan pelopor calon percontohan Desa Antikorupsi pertama dari Kabupaten Gresik. KPK berharap berbagai praktik baik (best practices) yang telah diterapkan di desa ini dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya.
Di kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menekankan lima pilar utama dalam mewujudkan desa bebas korupsi.
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Turnamen Tenis Point to Point Season 2
Pilar tersebut mencakup penguatan tata pelaksanaan desa, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas layanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.
"Kelima pilar ini harus berjalan beriringan agar budaya integritas benar-benar menjadi bagian dari urat nadi pemerintahan desa. Penilaian hari ini dilakukan untuk memastikan praktik baik terus dipertahankan sembari membenahi kekurangan yang ada," tutur Maryadi.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, membeberkan implementasi berbagai indikator Desa Antikorupsi yang telah dijalankan di wilayahnya, mulai dari keterbukaan informasi publik hingga penguatan kearifan lokal berbasis integritas.
Rangkaian kegiatan monitoring diakhiri dengan penyampaian masukan dan rekomendasi dari Tim Penilai Satgas KPK. Melalui tahapan ini, Desa Yosowilangun diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal sehingga siap menjadi role model Desa Antikorupsi, baik untuk Kabupaten Gresik maupun di tingkat nasional. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik