RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mulai menyusun perubahan regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Langkah strategis ini dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026 yang melibatkan tim ahli serta perangkat daerah terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyampaikan bahwa pembahasan ini difokuskan pada perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012. Regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade tersebut dinilai perlu diperbarui agar sejalan dengan pesatnya perkembangan Kabupaten Gresik sebagai pusat industri dan kawasan permukiman.
Baca Juga: Respons Dugaan Pungli Rekrutmen di KEK Manyar, Disnaker Gresik Panggil Perusahaan Penyalur Pekan Ini
"Perubahan ini bertujuan untuk menjawab tantangan ke depan seiring berkembangnya Kabupaten Gresik. Karena itu, Perda Nomor 17 Tahun 2012 perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini," ujar Hamdi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hamdi, tantangan penanganan kebakaran di daerah industri seperti Gresik kian kompleks. Penanganan tidak lagi hanya bertumpu pada kesiapan sarana dan prasarana, melainkan juga mencakup efisiensi waktu tanggap (response time), kesiapan personel, hingga keterlibatan aktif masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penguatan aspek pencegahan, termasuk wacana penerapan sanksi atau denda bagi pihak yang lalai demi meningkatkan kewaspadaan publik terhadap potensi bahaya kebakaran.
Baca Juga: Modus Jalur Khusus Tanpa Tes, Sidang SK Palsu PPPK Gresik Ungkap Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dalam FGD tersebut, proses penyusunan naskah akademik membedah empat pokok persoalan utama. Tahap awal diawali dengan memetakan berbagai kendala serta potensi ancaman kebakaran di wilayah Gresik, yang dilanjutkan dengan mengkaji urgensi pembentukan Ranperda sebagai jalan keluar secara hukum.
Selain itu, pembahasan juga menyelaraskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, hingga akhirnya menentukan arah kebijakan, kebutuhan sarana-prasarana, serta ruang lingkup aturan secara komprehensif.
Sebagai daerah dengan dominasi kawasan industri dan lahan terbuka yang rentan terbakar saat musim kemarau, Gresik memerlukan regulasi yang adaptif dan memiliki daya jangkau luas.
Baca Juga: Rekor Baru! Arus Peti Kemas Teluk Lamong Tembus 1,4 Juta TEUs di Semester I 2026
"Kami ingin menghadirkan sistem penanggulangan kebakaran yang semakin baik di Kabupaten Gresik. Perda ini bukan hanya mengatur tugas pemadam kebakaran, tetapi juga mendorong seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan," tegas Hamdi.
Melalui revisi Perda ini, DPRD Kabupaten Gresik berharap dapat menghadirkan payung hukum yang lebih kokoh untuk mengantisipasi potensi kebakaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan iklim investasi di Gresik. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik