RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik sisa masa jabatan 2024-2029. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan.
Dalam jalannya rapat, Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik, Mokh. Najikh, membacakan surat persetujuan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1041/DPP/GOLKAR/VI/2026 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik.
Persetujuan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi dan ketentuan internal partai. Di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar mengenai pedoman penetapan pimpinan legislatif dari Partai Golkar.
Baca Juga: DPRD Gresik Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Capai Rp452 Miliar
“Pergantian ini dilakukan menyusul wafatnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, H. Ahmad Nurhamim. DPP Partai Golkar kemudian menyetujui dan menetapkan Wongsonegoro sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Mokh. Najikh saat membacakan surat, Kamis (2/7).
Lebih lanjut, Najikh menyampaikan bahwa DPP Partai Golkar juga menginstruksikan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti proses PAW ini sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menjelaskan mekanisme lanjutan pasca-pengumuman di forum paripurna. Seluruh dokumen dan berkas administratif usulan PAW akan segera dikirimkan kepada eksekutif.
Baca Juga: DPRD Gresik Dukung E-Voting Pilkades 2026, Pemkab Pastikan Keamanan dan Transparansi
"Setelah paripurna ini, berkas akan langsung diajukan kepada Bupati Gresik untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Begitu SK persetujuan dari Gubernur turun, DPRD Kabupaten Gresik akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna pelantikan resmi,” pungkas Mujid. (jar/han)
Editor : Hany Akasah