RADAR GRESIK - Persaingan perebutan arus investasi di tingkat regional Asia Tenggara yang semakin ketat memicu urgensi pembenahan regulasi domestik secara menyeluruh.
Menanggapi dinamika global tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, memberikan dukungan penuh pada percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Legislator muda asal Daerah Pemilihan X Jawa Timur ini menegaskan bahwa peran kawasan industri saat ini telah bertransformasi. Kawasan industri bukan lagi sekadar penyedia lahan pabrik biasa, melainkan telah menjadi penggerak utama serta katalisator investasi skala besar, pusat produksi, peningkatan ekspor, hingga kantong penyerapan tenaga kerja massal di Indonesia.
“Saat ini persaingan antarnegara ASEAN sudah berada pada level yang sangat kompetitif. Negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia bergerak sangat agresif menawarkan paket insentif yang menarik, regulasi yang jauh lebih sederhana, serta infrastruktur modern terintegrasi. Kita tidak boleh kalah langkah atau terjebak dalam birokrasi berbelit jika ingin memenangkan pasar,” tegas Nila Yani.
Menurut politisi perempuan PDI Perjuangan ini, tata kelola regulasi kawasan industri di tanah air saat ini masih tumpang tidur karena aturannya yang terfragmentasi di berbagai sektor kementerian dan lembaga.
Kondisi inilah yang mendasari pentingnya RUU Kawasan Industri hadir sebagai payung hukum yang bersifat komprehensif atau aturan khusus demi memperkuat daya saing investasi nasional.
“Pengaturan kawasan industri yang ada saat ini masih parsial dan belum cukup kuat untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh bagi para investor makro. RUU Kawasan Industri ini dibutuhkan justru untuk memangkas hambatan-hambatan tersebut, bukan menambah beban regulasi baru. Semangat utamanya adalah mempermudah pelayanan dan mempercepat industrialisasi nasional,” lanjut Nila Yani.
Lebih jauh, Nila Yani memaparkan berbagai dampak strategis yang menjadi pilar utama di dalam RUU Kawasan Industri guna mendongkrak performa daya saing ekonomi nasional di panggung internasional.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang menciptakan iklim investasi aman bagi pelaku usaha domestik maupun global, sekaligus menyederhanakan pelayanan dengan memangkas birokrasi melalui integrasi sistem layanan satu pintu yang efektif.
Baca Juga: Raih Nilai IKPA Sempurna, Polres Gresik Borong Penghargaan dari Kapolri dan DJPb Jatim
Selain itu, aturan baru ini akan mempercepat realisasi investasi dengan memperpendek waktu tunggu proyek sejak tahap konstruksi fisik hingga operasional komersial.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing kawasan agar indeks kemudahan berusaha di Indonesia setara dengan standar internasional terbaik. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperkuat untuk menyelaraskan visi pembangunan industri makro tanpa memicu benturan kewenangan di lapangan.
Pilar penting lainnya adalah pemberian kepastian utilitas guna menjamin ketersediaan pasokan energi, air bersih, rantai logistik, dan infrastruktur penunjang secara berkelanjutan.
Melalui kepastian tersebut, regulasi ini diyakini mampu mendorong industrialisasi nasional yang memacu hilirisasi komoditas, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, serta mendongkrak volume ekspor produk bernilai tambah tinggi.
Menutup pernyataannya, srikandi Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran eksekutif, pelaku usaha, hingga asosiasi industri untuk bersama-sama mengawal jalannya pembahasan regulasi ini agar kemandirian ekonomi nasional dapat segera terwujud nyata.
“Kawasan industri adalah ujung tombak ketahanan ekonomi kita. Melalui pengesahan RUU ini, kita sedang memperkuat fondasi industrialisasi nasional yang mandiri, modern, dan kompetitif. Kami di DPR RI berkomitmen penuh agar regulasi ini segera rampung demi kepastian hukum pelaku usaha dan masa depan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nila Yani. (han)
Editor : Hany Akasah