RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik terus bergerak progresif dalam mewujudkan pelayanan persetujuan lingkungan yang efektif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda sosialisasi persetujuan lingkungan berbasis sistem Amdalnet bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gresik. Acara penting yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini digelar secara khidmat di Ruang Putri Mijil pada Kamis (25/6) kemarin.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Gresik, Mohammad Ainul Mubarak, menjelaskan bahwa forum FGD kali ini dihadiri oleh perwakilan dari 40 perusahaan. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian program strategis di mana DLH Gresik menargetkan pembinaan bagi 160 perusahaan sepanjang tahun ini yang dibagi ke dalam empat kali pelaksanaan.
Baca Juga: Genjot Kualitas Udara Kota Industri, Pemkab Gresik Sediakan Uji Emisi Gratis bagi Kendaraan
Inti dari sosialisasi ini menekankan pada tingkat ketaatan para pelaku usaha dalam memenuhi dan menjalankan persetujuan dokumen lingkungan secara berkelanjutan.
Hingga pertengahan tahun ini, DLH Gresik mencatat sudah menerbitkan lebih dari 20 dokumen lingkungan, baik dalam bentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Ainul Mubarak menegaskan bahwa tujuan akhir dari pengurusan ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif dasar bagi perusahaan untuk berinvestasi, melainkan kepatuhan total untuk mengimplementasikan poin-poin perlindungan alam di lapangan.
Baca Juga: Kampanye Diet Plastik, DLH Gresik Bersama PT Smelting Gelar Aksi Grebek Kantong Plastik
“Sesuai peraturan terbaru kita akan terus bersosialisasi bahwa persetujuan lingkungan tidak lagi manual tetapi melalui online. Per 1 Juni kemarin, pemrosesan dokumen lingkungan di luar sistem Amdalnet sudah tidak diakui lagi oleh pemerintah,” tegas Mohammad Ainul Mubarak dalam paparannya.
Ainul mengimbau agar seluruh perusahaan yang telah memegang dokumen persetujuan wajib melaksanakan setiap ketentuan yang ada di dalamnya demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Ia mengingatkan bahwa dokumen tersebut jangan hanya dijadikan formalitas sebagai syarat berdirinya perusahaan semata.
"Ketegasan Pemkab Gresik tidak main-main, di mana pada tahun ini DLH Gresik akan menjatuhkan sanksi denda administratif bagi sejumlah perusahaan yang terbukti membandel dan tidak menaati aturan lingkungan hidup," pungkasnya.
Baca Juga: Jaga Kualitas Air Kali Surabaya, DLH Gresik Sisir Tiga Titik Rawan Pencemaran
Guna mempermudah proses pendokumentasian dan pengawasan bagi pelaku usaha, DLH Gresik juga merancang program jemput bola berupa pendampingan langsung ke tiap wilayah kecamatan. Rencananya, agenda pendampingan ini akan diawali di Kecamatan Driyorejo dengan mengundang seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah industri tersebut guna menyamakan persepsi dan memberikan asistensi teknis.
Selain menyasar sektor industri makro, Bupati Gresik melalui DLH juga terus mendorong keterlibatan dunia pendidikan keagamaan melalui sektor pondok pesantren agar mampu melakukan tata kelola lingkungan dengan baik.
Gerakan ini mencakup manajemen pengelolaan sampah mandiri, efisiensi penggunaan air bersih, hingga penanganan limbah domestik. Ke depan, Pemkab Gresik akan melakukan pendampingan intensif menuju pembentukan Eco Pesantren, apalagi salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sidayu tercatat sudah sukses meraih penghargaan lingkungan tingkat Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Atasi Krisis Planet, DLH Gresik dan PT Freeport Indonesia Tanam 50.000 Bibit Mangrove di Manyar
Sebagai wujud komitmen nyata, dalam rangkaian acara tersebut juga digelar penandatanganan komitmen bersama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dengan beberapa mitra strategis. Komitmen pertama dijalin bersama Desa Kisik, Kecamatan Bungah, yang diproyeksikan sebagai Calon Desa atau Kelurahan Berseri Kategori Mandiri Tahun 2027 terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.
Sinergi kemudian dilanjutkan melalui penandatanganan komitmen Calon Eco Pesantren Tahun 2027 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pesantren yang melibatkan empat pondok pesantren besar, yakni Pondok Pesantren Mambaus Sholihin, Pondok Pesantren Daruttaqwa, Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, dan Pondok Pesantren Sunanul Muhtadin.
Baca Juga: DLH Gresik Selidiki Dugaan Pembuangan Air Limbah Kolam Renang Jati Sewu ke Wahana Sepeda Air
Seluruh rangkaian tersebut ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dengan PT Garuda Food Putra-Putri Jaya terkait kemitraan taktis dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Gresik. (rir/han)
Editor : Hany Akasah