RADAR GRESIK – Komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk praktik pungutan liar terus diperkuat di Kabupaten Gresik. Sebagai langkah nyata, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi pada sektor pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Salah satu strategi utama yang didorong oleh legislatif adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pendaftaran online bernama Siap KIR Gresik.
Baca Juga: Kompak Berbuat Kriminal, Sepasang Kekasih di Tlogopojok Gresik Nekat Gasak Motor Warga
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi, memaparkan bahwa proses pengujian kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu lini pelayanan publik yang memiliki kerawanan tinggi terhadap potensi praktik gratifikasi.
Hal tersebut terjadi lantaran masih adanya interaksi tatap muka secara langsung antara pemilik kendaraan atau wajib pajak dengan petugas penguji di lapangan.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, komisi, potongan harga, hadiah, pinjaman maupun fasilitas lainnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Praktik seperti ini harus dicegah bersama,” kata Abdullah Hamdi secara tegas.
Baca Juga: Aksi Demo LSM Luar Daerah di Wringinanom Menuai Penolakan dari Warga dan Pegiat Sosial Gresik
Hamdi tidak menampik bahwa keberadaan calo maupun perantara yang menawarkan jasa instan untuk memperlancar proses uji KIR dengan imbalan tertentu masih menjadi tantangan klasik dalam dunia pelayanan publik.
Oleh karena itu, digitalisasi layanan menyeluruh melalui aplikasi Siap KIR Gresik dinilai sebagai langkah taktis dan strategis untuk menutup rapat celah transaksional tersebut.
Melalui sistem ini, proses pendaftaran dan transaksi pembayaran dilakukan secara nontunai dan transparan, sehingga seluruh rekam tahapan layanan dapat tercatat secara digital dengan baik.
“Aplikasi Siap KIR Gresik hadir untuk meminimalisir tatap muka yang tidak perlu, membuat proses pendaftaran dan pembayaran lebih transparan, serta seluruh tahapan layanan dapat tercatat dengan baik,” urai Wakil Ketua Komisi III tersebut.
Lebih lanjut, Hamdi menjelaskan bahwa gerakan masif penolakan gratifikasi ini bersandar pada payung hukum yang sangat kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Guna memastikan regulasi tersebut tegak lurus di lapangan, Komisi III DPRD Gresik berkomitmen untuk mengintensifkan kunjungan kerja serta inspeksi mendadak ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selain fungsi pengawasan fisik, legislatif juga tengah mengkaji lahirnya regulasi daerah khusus yang mengatur pencegahan gratifikasi di sektor pelayanan publik, serta memperkuat keandalan kanal pengaduan masyarakat agar setiap laporan dugaan pelanggaran dapat direspons secara cepat, aman, dan rahasia. Koordinasi berkala berupa audiensi bersama Dinas Perhubungan juga akan terus diagendakan demi mengevaluasi performa sistem digital ini.
“Kami juga akan melakukan audiensi dan koordinasi secara berkala dengan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi efektivitas aplikasi Siap KIR dalam menekan potensi gratifikasi. Dengan pemanfaatan teknologi digital dan pengawasan yang berkelanjutan, Kabupaten Gresik berharap pelayanan uji KIR semakin profesional, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi,” pungkas Abdullah Hamdi memungkasi arahannya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah