RADAR GRESIK – Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di wilayah utara Kabupaten Gresik memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Guna memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, para pemangku kepentingan menggelar forum diskusi taktis bertajuk "Ngopi dan Opini: Menyiapkan dan Melindungi Tenaga Lokal".
Pertemuan lintas sektor ini sengaja digelar untuk merancang peta jalan (roadmap) ketenagakerjaan yang matang agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dan memetik manfaat dari pertumbuhan industri yang terus berkembang pesat.
Diskusi hangat tersebut menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gresik, dunia usaha, akademisi, lembaga pendidikan mulai dari SMK, perguruan tinggi, hingga pesantren, serta serikat pekerja. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana menyiapkan sumber daya manusia lokal secara terintegrasi agar kompetensinya benar-benar klop dengan kebutuhan industri modern di masa depan.
Baca Juga: Kaki Bocah Terjepit Pintu Rumah di Manyar Gresik, Tim Rescue Damkarla Sinergi Bareng PSC
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, memaparkan bahwa wilayah Gresik memang memiliki potensi yang sangat luar biasa sebagai daerah industri. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya pergeseran karakter industri saat ini yang lebih mengarah pada sektor padat modal dibandingkan padat karya.
“Perusahaan saat ini lebih banyak memanfaatkan teknologi dibanding menambah jumlah tenaga kerja. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pencari kerja,” kata Zainul Arifin dalam forum tersebut.
Zainul menambahkan bahwa tingginya Upah Minimum Kabupaten Gresik yang kini telah mencapai kisaran Rp5 juta turut menjadi magnet yang kuat bagi pencari kerja dari berbagai daerah di luar Gresik.
Baca Juga: Perkuat Sinergi P4GN, Rutan Gresik Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba
Untuk memprioritaskan warga lokal, Pemerintah Kabupaten Gresik mengandalkan aplikasi Gresik Kerja. Platform ini dirancang agar pencari kerja ber-KTP Gresik dapat terpantau langsung oleh perusahaan yang sedang berburu tenaga kerja sesuai spesifikasi keahlian.
“Dengan ber-KTP Gresik, pencari kerja bisa mencari dan dicari oleh perusahaan sesuai kebutuhan kompetensi. Kami juga memberikan pembekalan agar mereka siap memasuki dunia kerja,” ujar Kepala Disnaker Gresik tersebut.
Tantangan nyata di lapangan juga dibenarkan oleh pihak swasta. Perwakilan PT BKMS selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Yudi Darjanto, menyampaikan bahwa dinamika kebutuhan industri terus bergerak ke arah yang lebih modern, khususnya di sektor-sektor strategis yang ada di kawasannya.
Baca Juga: Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Digulung, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki Pelaku
“Di JIIPE banyak kebutuhan tenaga kerja di sektor mineral, konstruksi, pelabuhan hingga teknologi. Dunia usaha terus bergerak ke arah yang lebih modern,” ucap Yudi Darjanto.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa peluang bagi tenaga kerja lokal Gresik tetap terbuka sangat lebar asalkan mereka membekali diri dengan kompetensi yang dicari pasar.
Dari sudut pandang penyedia SDM, dunia pendidikan mengakui masih terseok-seok dalam mengejar ketertinggalan dan memenuhi kebutuhan dunia usaha tersebut. Wakil Kepala SMK PGRI 1 Gresik, Suwarno Hadi, blak-blakan mengenai kendala finansial yang dihadapi sekolah kejuruan, terutama terkait mahalnya pengadaan fasilitas praktik yang representatif serta biaya sertifikasi profesi bagi siswa.
Baca Juga: Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Digulung, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki Pelaku
“Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan dunia kerja, salah satunya melalui kerja sama dengan berbagai instansi dan pelaku usaha,” tegas Suwarno Hadi mengenai komitmen sekolahnya.
Keluhan serupa juga disuarakan oleh kalangan perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik, Khoirul, menilai dunia pendidikan di tanah air masih sangat lambat dalam menyesuaikan diri dengan laju perkembangan industri global yang masif.
Minimnya pengalaman nyata di lapangan serta lemahnya penguasaan soft skill dari para lulusan baru juga menjadi faktor pengganjal yang membuat mereka belum sepenuhnya terserap oleh dunia usaha.
“Jika dibandingkan negara maju seperti China, kita bisa tertinggal hampir 10 tahun. Karena itu diperlukan pembaruan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri modern,” imbuh Khoirul.
Baca Juga: Sinergi Jaga Aset dan Tata Kelola, Bank Jatim dan Kejaksaan Negeri Gresik Resmi Teken MoU
Di tengah ketatnya persaingan kompetensi tersebut, perlindungan hukum menjadi benteng terakhir bagi tenaga kerja lokal. Perwakilan serikat pekerja, Syaiduddin, mengingatkan para pelaku industri untuk tetap patuh pada regulasi daerah yang sudah diperjuangkan buruh selama bertahun-tahun. Menurutnya, hak-hak masyarakat lokal kini sudah berada di posisi yang kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hak tenaga kerja lokal kini diperkuat melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 71 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tenaga kerja lokal mendapat porsi hingga 70 persen untuk bekerja di perusahaan,” pungkas Syaiduddin sekaligus mengakhiri jalannya diskusi. (jar/han)
Editor : Hany Akasah