RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah taktis dalam mengendalikan pencemaran udara di wilayahnya.
Salah satunya dengan menyediakan layanan uji emisi gratis yang menyasar hingga 100 unit kendaraan. Kegiatan berbasis lingkungan ini dipusatkan di halaman Kantor Pemkab Gresik, Rabu (24/6/2026).
Uji emisi gratis ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sasaran pemeriksaannya cukup luas, mulai dari kendaraan dinas (pelat merah) milik pemerintah daerah, kendaraan operasional perusahaan, hingga kendaraan pribadi milik masyarakat umum yang melintas.
Baca Juga: Jaga Kualitas Air Kali Surabaya, DLH Gresik Sisir Tiga Titik Rawan Pencemaran
Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Gresik merupakan kawasan industri padat yang memicu tingginya mobilitas kendaraan bermotor setiap harinya. Faktor ini disinyalir menjadi salah satu penyumbang terbesar penurunan kualitas udara perkotaan.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa pengetatan dan pengendalian emisi gas buang kendaraan merupakan urusan krusial demi menjaga kesehatan atmosfer Gresik di tengah meroketnya volume kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Gresik ini kota industri. Kalau malam hari jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, tetapi pada siang hingga sore hari bisa membengkak mencapai 3 sampai 4 juta orang karena banyak pekerja dari luar daerah yang beraktivitas di sini. Otomatis, pergerakan jumlah kendaraan di jalan raya juga sangat banyak,” ungkap dr. Alif.
Baca Juga: Garansi Transparansi, Seleksi TPA Masuk SMPN di Gresik Gunakan Sistem CAT
Sebagai percontohan dan penegakan komitmen internal, Pemkab Gresik memulai pengawasan dari lingkungan birokrasi sendiri dengan melakukan pemeriksaan emisi menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas operasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan agenda ini, pihaknya berkolaborasi dengan pihak swasta, yakni PT Smelting dan PT Envilab Indonesia. Sinergi ini bertujuan menekan laju zat pencemar udara (emisi polutan) yang bersumber khusus dari sektor transportasi darat.
“Kami ingin mendorong kesadaran para pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan mesin secara berkala. Hal ini penting agar emisi gas buang yang dihasilkan dari knalpot tetap berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah,” kata Sri Subaidah, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Mesin Blower Pabrik Kayu di Menganti Gresik Terbakar, Enam Personel Damkar Berjibaku Jinakkan Api
Sri Subaidah menambahkan, langkah preventif ini diharapkan menjadi stimulan bagi warga. Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, DLH mengimbau pemiliknya untuk segera melakukan langkah perbaikan.
“Bagi kendaraan bermotor yang kedapatan tidak lolos uji emisi hari ini, kami sarankan untuk segera melakukan pengecekan dan servis mendalam di bengkel resmi terdekat,” tuturnya.
Keseriusan DLH Gresik dalam memelopori dekarbonisasi ini juga dipicu oleh capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Gresik yang saat ini berada di angka 89,9. Angka tersebut tercatat masih sedikit di bawah target ideal yang dipatok, yakni sebesar 90.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas
“Kondisi capaian IKLH ini menunjukkan bahwa Gresik masih perlu terus berbenah dan mengevaluasi diri, khususnya dalam penanganan kualitas udara, baik melalui kontrol emisi kendaraan bermotor maupun emisi cerobong dari sektor industri,” jelas Sri Subaidah secara rinci.
Sebagai strategi jangka panjang, Sri Subaidah membeberkan bahwa Pemkab Gresik kini mulai mengkaji penerapan regulasi yang lebih tegas bagi para pemilik kendaraan bermotor. Opsi yang sedang digodok adalah mengadopsi kebijakan pembatasan polusi yang telah sukses diterapkan di DKI Jakarta.
“Saya bersama Pak Wabup tadi sempat berdiskusi mengenai wacana mengadopsi sistem di Jakarta. Di sana sudah ada penerapan persyaratan kelulusan uji emisi sebagai syarat wajib saat perpanjangan STNK. Jadi, kalau kendaraan tidak punya bukti lulus uji emisi, proses perpanjangan STNK-nya tidak bisa dilakukan. Skema tegas seperti ini yang sedang kami kaji untuk masa depan Gresik,” pungkas Sri Subaidah. (rir/han)
Editor : Hany Akasah