Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jiddan Ajak Warga Gresik Pahami Peran LPS dalam Menjaga Kepercayaan Sistem Keuangan

Cak Fir • Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:42 WIB
Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS yang diikuti puluhan warga di Sekarasa, Desa Yosowilangun, Kabupaten Gresik.
Jiddan menggelar sosialisasi Peran dan Fungsi LPS yang diikuti puluhan warga di Sekarasa, Desa Yosowilangun, Kabupaten Gresik.

Kebomas – Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor mengajak masyarakat memahami peran strategis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari sistem perlindungan nasabah dan penjaga stabilitas keuangan nasional. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS yang diikuti puluhan warga di Sekarasa, Desa Yosowilangun, Kabupaten Gresik.

Menurut Jiddan, literasi keuangan masyarakat harus terus diperkuat agar warga tidak hanya memahami produk perbankan, tetapi juga mengetahui bagaimana negara melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa ada lembaga negara yang secara khusus menjamin simpanan nasabah. Karena itu sosialisasi ini penting agar masyarakat semakin yakin dan percaya menyimpan dananya di perbankan,” kata dia.

Politisi Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perbankan, dan jasa keuangan itu menjelaskan bahwa stabilitas ekonomi nasional dijaga melalui sinergi 4 lembaga, yakni Lembaga Perbankan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat institusi tersebut memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Menabung di bank tidak cukup hanya menyimpan dana, tetapi juga harus memahami ketentuan yang berlaku agar simpanannya tetap dijamin oleh LPS. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak dirugikan karena kurangnya informasi,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Grup Tata Kelola dan Kepatuhan LPS, Mugiyanto Umar Yunizar, memaparkan sejumlah data mengenai kinerja penjaminan simpanan dan penanganan bank bermasalah oleh LPS.

Berdasarkan data, sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga Mei 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap 1 bank umum dan 153 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

Nilai simpanan yang telah diverifikasi mencapai Rp5,53 triliun dari 546.211 rekening. Dari jumlah tersebut, simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp4,93 triliun atau sekitar 89,27 persen, sedangkan simpanan yang tidak layak bayar tercatat sekitar Rp593 miliar atau 10,73 persen.

Data LPS juga menunjukkan bahwa penyebab terbesar simpanan tidak layak bayar berasal dari nasabah yang menerima suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, dengan nilai mencapai sekitar Rp418,34 miliar atau 70,54 persen dari total simpanan tidak layak bayar. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat penjaminan simpanan.

Dalam paparan lainnya, LPS mencatat hingga April 2026 terdapat 154 bank yang telah dilikuidasi sejak lembaga tersebut berdiri, terdiri dari 137 BPR, 16 BPRS, dan 1 bank umum. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah bank yang dicabut izin usahanya paling banyak, yakni 45 bank, disusul Sumatera Barat sebanyak 25 bank dan Jawa Timur sebanyak 20 bank.

Mugiyanto menilai data tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan LPS sebagai garda terakhir perlindungan nasabah ketika terjadi kegagalan bank. Karena itu, ia berkomitmen terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya.

“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama sistem keuangan. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah, maka sektor perbankan akan semakin kuat dan stabil. Itulah yang terus kami dorong melalui kegiatan edukasi bersama LPS,” tegasnya.

Editor : Cak Fir
#simpanan #komisi xi #JIDDAN #lps #DPR RI