RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik telah mengurai persoalan penataan ruang publik melalui jalur musyawarah mufakat.
Langkah sinergis yang dilakukan bersama Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tersebut, berhasil menelurkan kesepakatan penting yang memberikan kepastian hukum tempat relokasi usaha sekaligus kucuran stimulan modal bagi para pedagang lokal.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengonfirmasi bahwa hasil kongret dari musyawarah berkala tersebut langsung ditindaklanjuti dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) resmi antara Pemkab Gresik dan perwakilan Paguyuban PKL Semambung.
Baca Juga: Klarifikasi Polemik Pedagang Semambung, Ketua DPRD Gresik Menghadap Badan Kehormatan
Langkah legal ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab jaminan sosial pemerintah agar para pedagang kecil tetap dapat menyambung hidup pascapenataan wilayah.
“Alhamdulillah kemarin sudah ada kesepakatan bersama, dan pagi tadi tepat pukul 09.00 WIB telah resmi dilakukan penandatanganan MoU di kantor pemerintah daerah bersama seluruh anggota paguyuban. Mereka saat ini sudah kami fasilitasi lahan relokasi baru seluas 1.000 meter persegi,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (18/6/2026).
Gus Yani menjabarkan bahwa lahan seluas 1.000 meter persegi yang disediakan tersebut berada di atas tanah milik aset resmi Pemerintah Kabupaten Gresik. Dengan demikian, para pedagang kini memiliki legalitas yang kuat untuk menjalankan roda perekonomian di lokasi yang benar dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Baca Juga: Kumuh dan Membahayakan, Lapak PKL di Depan Pelabuhan Gresik Ditertibkan
Tercatat sebanyak 43 pedagang yang tergabung di dalam paguyuban akan segera menempati kawasan terpadu tersebut dan berkewajiban membayar retribusi daerah secara resmi sesuai dengan luasan lahan yang mereka gunakan.
Tidak hanya sebatas memfasilitasi zonasi tempat berjualan yang representatif, Pemkab Gresik juga memberikan jaring pengaman ekonomi berupa bantuan suntikan modal kerja tunai sebesar Rp5 juta kepada masing-masing pedagang terdampak.
“Bantuan dana stimulan modal kerja senilai Rp5 juta ini diberikan dengan tujuan utama untuk membantu memulihkan dan melanjutkan aktivitas usaha mereka di lokasi yang baru,” tambahnya.
Baca Juga: Caleg PDIP Imam Munawar Janji Perjuangkan Aspirasi Warga Semambung
Sebagai bentuk kelonggaran usaha, pada periode enam bulan pertama menempati lahan baru, para pedagang akan diberikan dispensasi khusus berupa pembebasan pembayaran retribusi. Setelah masa tenggang atau dispensasi tersebut berakhir, para pedagang baru diperkenankan mengangsur kewajiban retribusi daerah dengan nominal tarif yang dipastikan sangat ramah kantong.
Pihak pemda juga menerapkan skema pengelolaan lahan secara fleksibel, di mana paguyuban diberikan otoritas penuh untuk mengatur pembagian lapak sesuai karakteristik komoditas dagangan, baik untuk sektor UMKM maupun sektor jasa lainnya.
Dalam mekanisme teknis yang telah disepakati, seluruh proses penarikan dan pembayaran retribusi daerah nantinya akan dikoordinasikan secara kolektif satu pintu melalui pengurus paguyuban, untuk kemudian disetorkan secara berkala ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Mengungsi di DPRD Gresik, Pedagang Driyorejo Tolak Relokasi Berbayar dan Tuntut Kompensasi
Menariknya, pemenuhan bantuan modal bagi seluruh pedagang ini juga mengolaborasikan dukungan dari dunia usaha swasta melalui optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dari total 43 pedagang, sebanyak 27 pedagang yang ber-KTP asli Gresik akan dipenuhi bantuannya secara langsung menggunakan anggaran Pemkab Gresik. Sementara untuk 16 pedagang tersisa yang secara administratif bukan warga Kabupaten Gresik, pemenuhan bantuan modalnya berhasil disiasati melalui serapan dana CSR dari perusahaan-perusahaan mitra yang beroperasi di wilayah perbatasan sekitar Kabupaten Sidoarjo.
Gus Yani kembali menegaskan bahwa kalkulasi sistem nilai retribusi daerah akan disesuaikan secara proporsional dengan luas tanah yang benar-benar dimanfaatkan secara riil oleh pedagang.
"Jika dari total lahan yang disediakan hanya terpakai separuhnya saja, maka retribusi yang ditarik juga hanya dihitung berdasarkan pemakaian riil tersebut. Namun, jika pihak paguyuban memiliki inovasi pengembangan kawasan dengan merangkul pedagang lain di luar anggota saat ini, Pemkab Gresik sangat mempersilakan sepanjang tetap tertib berkoordinasi demi kemajuan ekonomi kerakyatan di Kecamatan Driyorejo," tutup Gus Yani. (jar/han)