RADAR GRESIK – Jajaran legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melayangkan rapor merah sekaligus sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025.
Melalui Fraksi Amanat Pembangunan (FAP), para wakil rakyat menilai bahwa di balik keberhasilan pemda mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nyatanya masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dan akut dalam tata kelola manajemen keuangan daerah yang wajib dievaluasi total.
Ketua Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Kabupaten Gresik, Faqih Usman, menjabarkan bahwa pihak eksekutif memang telah menyerahkan bundel draf laporan keuangan komprehensif yang mencakup realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, hingga performa laba-rugi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Luruskan Isu, Dispendik Gresik Klarifikasi Fakta Seleksi Jalur Prestasi Non-Akademik
Namun, dari hasil bedah data kuantitatif yang dilakukan oleh fraksinya, ditemukan rapor merah pada sektor pendapatan daerah di mana target fiskal makro yang dipatok sebesar Rp3,863 triliun nyatanya hanya mampu terealisasi sebesar Rp3,808 triliun atau setara 98,58 persen.
Akibat kegagalan tersebut, terjadi defisit atau kekurangan pasokan kas masuk sekitar Rp55 miliar dari target plafon yang telah disepakati bersama.
Faqih Usman menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta tidak tercapainya target pendapatan ini, terutama yang bersumber dari performa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil yang dinilai memble dan gagal memenuhi target kinerja.
Baca Juga: Goes to Campus, Universitas Muhammadiyah Gresik Gandeng Kanwil DJKN Jatim Edukasi Lelang Modern
"Fraksi FAP meyakini bahwa Kabupaten Gresik sebenarnya memiliki cadangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melimpah, baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah, namun selama ini sengaja dibiarkan menguap dan belum digali secara optimal akibat lemahnya pengawasan," ujarnya.
Sorotan tajam tertuju pada sektor retribusi daerah, di mana dari target murni yang dibebankan sebesar Rp376,24 miIiar, realisasi di lapangan terseok-seok dan hanya mampu menyentuh angka Rp322,64 miliar atau berkisar 85,75 persen. Artinya, ada kebocoran potensi pendapatan dari sektor retribusi yang nilainya menembus angka Rp53,59 miliar lebih.
“Fraksi Amanat Pembangunan memandang masih banyak sekali potensi penerimaan asli daerah yang belum tergarap secara optimal oleh dinas terkait. Kami meminta penjelasan tertulis yang konkret dari saudara Bupati terkait alasan logis di balik tidak tercapainya target pendapatan ini, khususnya pada sektor retribusi daerah,” tegas Faqih Usman saat membacakan pandangan umum fraksi di ruang paripurna.
Persoalan di internal Pemkab Gresik dinilai semakin ironis lantaran kegagalan memungut pendapatan dibarengi pula dengan rendahnya daya serap belanja untuk kepentingan publik.
Berdasarkan data pertanggungjawaban, dari total plafon anggaran belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp3,945 triliun, realisasi belanja yang mampu dikeluarkan hanya menyentuh Rp3,445 triliun atau sekitar 87,33 persen. Hal ini menyisakan tumpukan anggaran mengendap yang tidak terserap senilai Rp500,07 miliar atau mencapai 12,67 persen dari total APBD.
Faqih Usman menilai besarnya anggaran belanja yang gagal dieksekusi ini memicu pertanyaan besar dari kalangan legislatif mengenai kualitas perencanaan proyek strategis dan kompetensi manajerial para kepala OPD pengampu program.
"Kami menuntut adanya penjelasan secara rinci perihal anggaran yang tidak terealisasi tersebut. Harus ada argumentasi yang rasional mengapa serapan belanja daerah bisa serendah itu di saat masyarakat butuh pembangunan infrastruktur," sergahnya.
Dampak domino dari rendahnya serapan belanja serta melesetnya proyeksi pendapatan tersebut berujung pada membengkaknya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang menyentuh nominal fantastis, yakni sebesar Rp452,06 miliar.
Nilai SILPA yang menggunung di akhir tahun anggaran ini dipandang Fraksi FAP sebagai indikator kuat masih lemahnya akurasi perencanaan penganggaran serta buruknya tata pelaksanaan program kerja berkala oleh jajaran birokrasi Pemkab Gresik.
Baca Juga: Perkuat Karakter Generasi Muda, Babinsa Cerme Gembleng Kedisiplinan Siswa Sekolah Dasar
Fraksi FAP mendesak agar Bupati dan jajarannya segera menaikkan level kualitas perencanaan, menghentikan pola kebocoran PAD, serta memacu efektivitas pelaksanaan program kerja di sisa tahun anggaran berjalan ini.
Hal tersebut krusial agar postur pengelolaan APBD di masa-masa mendatang tidak sekadar mengejar status administratif WTP, melainkan benar-benar akuntabel, kredibel, dan memberikan dampak ekonomi yang konkret bagi kesejahteraan serta kemakmuran seluruh masyarakat di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany Akasah