RADAR GRESIK – Putusan bebas yang sempat dinikmati oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Adhienata Putra Deva, akhirnya resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 216 K/PID/2026, majelis hakim agung menyatakan terdakwa Resa Andrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Ketukan palu di tingkat kasasi ini otomatis membatalkan Vonis Bebas Nomor 242/Pid.B/2025/PN Gsk yang diketuk oleh majelis hakim PN Gresik pada 23 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Geger Ular Kobra di Bawah Kasur Warga, Tim Damkarla Gresik Gerak Cepat
Sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di PN Gresik, majelis hakim yang diketuai Sarudi membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Padahal, JPU Imamal Muttaqien kala itu menuntut pidana penjara selama empat tahun untuk Resa Andrianto dan tiga tahun untuk Adhienata Putra Deva atas pelanggaran Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyikapi vonis bebas yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut, Korps Adhyaksa Kejari Gresik langsung mengambil langkah hukum progresif dengan mengajukan permohonan kasasi ke Jakarta. Jaksa menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Modernisasi Demokrasi Desa, Pemkab Gresik Matangkan Sistem E-Voting untuk Pilkades Serentak 2026
Gayung bersambut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kejaksaan. Majelis hakim agung menilai PN Gresik telah keliru dalam membedah fakta persidangan serta salah dalam menerapkan hukum pidana terhadap kedua terdakwa.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 242/Pid.B/2025/PN Gsk tanggal 23 Oktober 2025. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Resa Andrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," bunyi nukilan draf amar putusan MA tersebut.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan MA jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa. Terdakwa Resa Andrianto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan 15 hari, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Baca Juga: BRI Perluas Akses Investasi Global Lewat BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
Sementara itu, dalam berkas kasasi terpisah Nomor 215 K/PID/2026 tertanggal 5 Maret 2026, terdakwa Adhienata Putra Deva juga dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman penjara selama empat bulan. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP.
Rantai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Prim Haryadi, beranggotakan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ainal Mardhiah.
Berbaliknya arah putusan Mahkamah Agung ini mematangkan langkah Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera menjebloskan kedua terpidana di sektor agraria tersebut ke dalam jeruji besi.
Baca Juga: Tembus 83 Persen, Proyek Megah Sekolah Rakyat Terintegrasi Sidayu Target Tuntas Akhir Juni
Saat dikonfirmasi mengenai salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, membenarkan kabar dikabulkannya kasasi tersebut.
"Iya benar, kami sudah menerima pemberitahuan draf putusan tersebut," ujar Uwais Daffa I Qorni saat dikonfirmasi jurnalis, Senin (15/6/2026).
Saat ditegaskan mengenai langkah hukum lanjutan pasca-keluarnya putusan MA, Uwais memastikan pihak Korps Adhyaksa tidak akan mengulur waktu dan segera menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) untuk menjemput para terdakwa.
"Iya, menindaklanjuti putusan inkrah dari Mahkamah Agung tersebut, kami akan segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan," pungkasnya tegas. (yud/han)
Editor : Hany Akasah