RADAR GRESIK – Jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik berlangsung dinamis dengan tensi kritik yang cukup tinggi.
Sejumlah fraksi di parlemen secara terbuka memberondong draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan rentetan catatan minor dan rapor merah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir didampingi Wakil Ketua Lutfi Dhawam, serta dihadiri Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif ini, menjadi panggung bagi legislatif untuk menyoroti rapuhnya tata kelola keuangan daerah.
Baca Juga: Geger Ular Kobra di Bawah Kasur Warga, Tim Damkarla Gresik Gerak Cepat
Poin krusial yang dikuliti dewan meliputi mandeknya serapan belanja modal, membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mendekati setengah triliun rupiah, hingga lonjakan utang daerah yang tidak rasional.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik, Khusnul Fiqhan, mengawali pandangan umumnya dengan memberikan apresiasi atas ketepatan waktu eksekutif dalam menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Namun, Golkar langsung melempar kritik tajam terkait performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya terealisasi 94,08 persen atau senilai Rp1,47 triliun dari target awal Rp1,56 triliun.
Baca Juga: Tembus 83 Persen, Proyek Megah Sekolah Rakyat Terintegrasi Sidayu Target Tuntas Akhir Juni
“Kami meminta penjelasan rinci, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang gagal memenuhi target retribusi dan pajak daerah. Sungguh ironis dan menimbulkan pertanyaan besar, mengapa di tengah masifnya pertumbuhan sektor industri skala internasional di Kabupaten Gresik, realisasi PAD kita justru memble dan tidak mampu mencapai target,” sergah Khusnul Fiqhan, Senin (15/6/2026).
Rapor merah paling mencolok yang disorot Golkar bergeser pada postur belanja. Dari total pagu anggaran sebesar Rp3,94 triliun, realisasi belanja daerah secara makro hanya menyentuh 87,33 persen atau setara Rp3,44 triliun. Penyerapan terburuk bertumpu pada pos Belanja Modal yang secara tragis hanya terserap 60,61 persen atau sekitar Rp284,13 miliar.
“Rendahnya serapan belanja modal ini adalah potret buruknya perencanaan, keterlambatan kronis pada proses lelang, atau adanya ketakutan yang tidak beralasan dari para pengguna anggaran. Eksekutif berutang penjelasan kepada seluruh rakyat Gresik, mengapa uang yang seharusnya mengalir untuk pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum justru sengaja dibiarkan mengendap,” cecar Khusnul.
Imbas mandeknya belanja membuat angka SiLPA tahun 2025 melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp452,06 miliar. Aliansi surplus anggaran sebesar itu dinilai bukan sebuah prestasi efisiensi, melainkan indikasi kegagalan fatal tata kelola program pembangunan daerah.
Tak berhenti di situ, Fraksi Golkar membeberkan draf data mengejutkan terkait lonjakan kewajiban atau utang jangka pendek Pemkab Gresik yang meroket hingga 262,25 persen. Angka utang daerah tercatat melonjak tajam dari yang semula hanya Rp75,7 miliar pada tahun 2024, membubung tinggi menjadi Rp274,28 milar pada penutupan buku akhir 2025.
“Kami meminta transparansi mutlak dari tim anggaran eksekutif. Apakah ini merupakan utang belanja akibat proyek fisik yang sebetulnya sudah rampung namun sengaja belum dibayarkan kepada pihak ketiga? Jika benar demikian, mengapa hak kontraktor ditahan padahal posisi kas daerah kita sedang mengalami surplus besar dan mencatatkan SiLPA,” gugatnya.
Baca Juga: BRI Perluas Akses Investasi Global Lewat BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
Kritik senada diledakkan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Gresik, Imron Rosyadi. PKB menilai anatomi postur APBD 2025 Kabupaten Gresik masih jauh dari ideal dan melenceng dari spirit Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Indikator kemandirian fiskal Kabupaten Gresik dinilai masih sangat lemah karena kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah baru bertengger di angka 38,73 persen, masih jauh dari ambang batas ideal sebuah daerah mandiri yang wajib menembus angka di atas 50 persen.
Secara spesifik, Fraksi PKB menyemprit performa dua OPD utama penghasil PAD yang kinerjanya kedodoran di bawah target minimal. Dua dinas tersebut yakni Dinas Perhubungan yang realisasinya hanya mampu merangkak di angka 65,89 persen, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mandek di angka 60,49 persen.
Baca Juga: Kasus 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Morowudi Gresik, Pemilik Barang Belum Ditetapkan Tersangka
"Buruknya konsolidasi anggaran juga tecermin dari potret belanja produktif di sektor infrastruktur makro. Kami menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang serapan anggarannya sangat minim, hanya mampu mengeksekusi 46,57 persen dari total target pagu yang diberikan," pungkas Imron Rosyadi.
Setelah seluruh perwakilan fraksi tuntas membacakan draf pandangan umum mereka, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir langsung mengetok palu sidang tanda berakhirnya paripurna, untuk selanjutnya menunggu jawaban resmi dari pihak bupati atas seluruh pertanyaan tajam legislatif. (jar/han)
Editor : Hany Akasah