RADAR GRESIK – Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik terus bergerak aktif meningkatkan tata kelola destinasi wisata yang aman, nyaman, dan patuh regulasi.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui agenda sosialisasi penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Keselamatan Wisatawan yang menyasar khusus para pengelola destinasi wisata tirta atau wahana air di wilayah Gresik.
Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa dalam urusan regulasi, fungsi utama dinasnya berada pada lini pembinaan serta pendampingan intensif bagi para pelaku usaha pariwisata lokal.
Baca Juga: Babak Baru SK ASN Palsu Pemkab Gresik: Tersangka Antoni Sebut Dua Oknum ASN Aktif Ikut Terlibat
“Setiap tahun kami mengundang seluruh pengelola destinasi wisata untuk diberikan pembinaan terpadu mengenai pentingnya aspek legalitas serta tata cara pengurusannya. Narasumber yang dihadirkan sengaja kami datangkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, serta BPBD Kabupaten Gresik,” urai Saifudin Ghozali, Minggu (14/6/2026).
Agenda pembinaan kali ini melibatkan 30 pengelola destinasi wisata berbasis air unggulan yang tersebar di berbagai kelurahan dan desa di Kabupaten Gresik. Jajaran destinasi tersebut meliputi pengelola wisata pantai, kolam renang komersial, hingga eduwisata mangrove yang dikelola oleh pemerintah desa.
Di antara para undangan tampak hadir Kepala Desa Dalegan (Pantai Dalegan), Kepala Desa Banyuurip (Banyuurip Mangrove Center), Kepala Desa Doudo (Doudo Edu Wisata), Pengelola Dynasty Water World, Kepala Desa Hendrosari (Edu Wisata Lontar Sewu), serta Pengelola Kolam Renang & Cafe Gubuk Wringin.
Baca Juga: Kabar Baik! 15 Paket Jalan Poros Desa di Gresik Segera Dibeton, Sasar Akses Vital Warga
Selain itu, turut hadir Pengelola Kolam Renang Bajak Laut, Tiara, Malindo, Ocean Kids, Raya Dewi Cerme, Wisata Jati Sewu, hingga deretan kepala desa pengelola kawasan konservasi mangrove seperti Mangrove Kalimireng, Karangkiring, dan Sidorukun.
Serta tempat wisata ikonik lainnya seperti Wisata Alam Gosari (Wagos), Sekapuk Smart Land, hingga Brang Wetan Island di Randuboto.
Dalam pemaparan teknisnya, alur pengurusan izin usaha pariwisata saat ini wajib difasilitasi melalui platform digital Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh dinas perizinan. Kendati demikian, terdapat perbedaan dokumen persyaratan yang mendasar berdasarkan indikator tingkat risiko usaha.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Ahmad Zam Zami Kembali Pimpin PAC Pergunu Ujungpangkah Periode 2026-2031
Hal ini mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sistem perizinan tersebut membagi klasifikasi bidang usaha ke dalam empat kategori utama, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
“Untuk usaha pariwisata yang masuk dalam klaster risiko rendah dan menengah rendah, proses dokumen perizinannya bisa langsung diproses dan terbit otomatis melalui sistem OSS. Namun, untuk kategori usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan risiko tinggi, pengelola wajib mengantongi dokumen tambahan berupa surat rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur,” jelas drg. Ghozali.
Baca Juga: Dua Bus Saling Salip di Duduksampeyan Gresik, Pemotor Asal Lamongan Alami Luka Berat
Mengenai status legalitas objek wisata yang saat ini sudah telanjur beroperasi di lapangan, Disparekrafbudpora Gresik mengaku telah melayangkan surat resmi ke DPMPTSP Gresik pada pekan lalu guna melakukan clearing data dan menarik update berkas perizinan terbaru masing-masing pengelola.
Di samping urusan administratif perizinan, poin krusial yang ditekankan dalam forum ini adalah mitigasi keamanan dan pemenuhan standar keselamatan bagi para pelancong. Sektor wisata tirta dinilai memiliki kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi kecelakaan air, sehingga pengelola diwajibkan memiliki sistem penyelamatan (lifeguard) yang terlatih.
Disparekrafbudpora Gresik memastikan gerakan pembinaan preventif seperti ini akan dirawat secara berkala setiap tahun. Bahkan, sebagai langkah estafet, pada pekan depan pihak dinas menjadwalkan sosialisasi serupa yang menyasar khusus bagi seluruh pengelola destinasi wisata non-wahana air (wisata darat/budaya) se-Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Perkuat Pasar Global, SIG Resmikan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor di Tuban
“Kami berharap seluruh jajaran pengelola wisata di Gresik semakin melek dan memahami pentingnya integrasi antara izin usaha dan keselamatan wisatawan. Dengan begitu, industri pariwisata di Gresik dapat tumbuh meroket secara aman, sehat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah