RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah taktis ini diselaraskan dengan payung hukum makro nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta aturan turunan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Optimalkan Pajak Daerah, BPPKAD Pemkab Gresik Dorong Keamanan OSS
Melalui regulasi tersebut, daerah memiliki pondasi kuat untuk memetakan arah pemanfaatan anggaran yang bersumber dari masyarakat demi pembangunan wilayah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan secara mendetail mengenai klasterisasi jenis layanan publik yang lahir dari rahim pajak daerah, retribusi daerah, hingga pemanfaatan kekayaan daerah.
"Pemahaman ini penting agar masyarakat memahami ke mana aliran dana yang mereka setorkan setiap tahunnya diputar kembali untuk kepentingan fasilitas umum," terangnya.
Baca Juga: SKK Migas Restui PGN SAKA Kembangkan Lapangan Ronggolawe, Produksi Minyak Ditargetkan Mulai 2029
Dalam pemaparannya, Andhy Hendro menjabarkan bahwa pajak daerah pada hakikatnya memiliki sifat tidak ada kontraprestasi atau imbalan langsung saat pembayaran dilakukan. Seluruh uang yang masuk dari sektor pajak ini akan langsung dialirkan ke dalam postur APBD untuk membiayai belanja layanan umum kolektif yang dirasakan oleh seluruh warga secara merata.
"Contoh konkret pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hasilnya dikembalikan kepada warga dalam bentuk pemeliharaan jalan lingkungan, optimalisasi drainase, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), hingga pemetaan wilayah. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialokasikan untuk pembiayaan administrasi pertanahan, penataan ruang, serta pembangunan infrastruktur dasar daerah," kata Andhy.
Lebih lanjut, Andhy menambahkan bahwa setoran dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir secara konsisten dikonversi menjadi pendanaan program kebersihan kota, jaminan keamanan, promosi pariwisata, hingga penataan kawasan wisata terpadu.
"Untuk Pajak Reklame, pemanfaatannya berfokus pada penataan estetika kota, penertiban baliho liar, serta pemeliharaan taman-taman kota. Sedangkan pendapatan dari Pajak Air Tanah serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditujukan khusus bagi pengelolaan sumber daya air, pengendalian dampak lingkungan, serta upaya konservasi alam di Kabupaten Gresik," terangnya.
Baca Juga: Sempat Tertinggal, Korea Selatan Comeback Epik Tumbangkan Ceko 2-1 di Laga Grup A Piala Dunia 2026
Berbeda dengan pajak, Andhy menegaskan bahwa retribusi daerah memiliki sifat adanya kontraprestasi langsung. Artinya, ketika masyarakat membayar, mereka seketika itu juga berhak mendapatkan layanan spesifik yang disediakan pemerintah. Berdasarkan implementasi UU HKPD, instansinya membagi retribusi menjadi tiga jenis utama, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pada sektor Retribusi Jasa Umum, pelayanan dasar yang disediakan pemerintah daerah meliputi pelayanan persampahan atau kebersihan lingkungan, pelayanan pemakaman, pelayanan pasar tradisional, pengujian kendaraan bermotor (uji kir), hingga pemeriksaan kelaikan alat pemadam kebakaran.
Untuk sektor Retribusi Jasa Usaha, layanannya dikonsep mirip dengan layanan sektor swasta namun dikelola secara penuh oleh pemerintah daerah. Layanan ini mencakup hak pemakaian fasilitas olahraga, aula, dan gedung serbaguna milik daerah, penyewaan alat berat milik pemda, pengelolaan tempat rekreasi dan pariwisata daerah, hingga optimalisasi operasional terminal, pelabuhan, maupun bandara yang berada di bawah wewenang kabupaten.
Baca Juga: PT Terminal Teluk Lamong Gandeng ALFI/ILFA Perkuat Ekosistem Logistik Jawa Timur
Sementara itu, pada klasifikasi Retribusi Perizinan Tertentu, biaya yang dipungut diperuntukkan bagi fungsi pengaturan dan pengawasan ketat, seperti layanan Izin Mendirikan Bangunan yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta instrumen perizinan lainnya yang linier dengan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sektor krusial ketiga yang dibedah oleh Kepala BPPKAD Gresik adalah layanan publik yang bersumber dari pemanfaatan kekayaan daerah kepada pihak ketiga. Pendapatan ini secara administratif masuk ke dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lain yang Sah. Melalui skema kerja sama ini, daerah menyewakan atau menyerahkan pemanfaatan aset tidurnya kepada pihak ketiga, di mana keuntungan finansialnya dikembalikan penuh untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Pastikan Fasilitas Publik Optimal, Plh Karutan Gresik Pimpin Kontrol Lingkungan
Andhy menguraikan empat model pemanfaatan aset tersebut. Pertama, melalui skema Sewa Aset Daerah berupa penyewaan tanah, bangunan, ruko, kios, hingga lahan parkir milik pemda yang hasilnya dipakai kembali untuk biaya pemeliharaan aset dan peningkatan mutu pelayanan publik. Kedua, melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), di mana pemda berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mengelola pasar, terminal, atau lahan kosong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, sehingga masyarakat mendapatkan fasilitas modern sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Ketiga, melalui sistem Pinjam Pakai dan Bangun Guna Serah (BGS), di mana aset daerah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan syarat mereka wajib membangun fasilitas umum terlebih dahulu. Sebagai contoh, investor membangun RSUD, gedung sekolah, atau pasar modern, yang setelah masa kontrak selesai akan diserahkan kembali menjadi aset milik Pemkab Gresik.
Keempat, dilakukan tindakan Pemindahtanganan Aset melalui penjualan aset-aset daerah yang dinilai sudah tidak lagi produktif, di mana seluruh hasil penjualannya langsung dialihkan untuk mendanai program pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Jamin Keselamatan Kerja dan Mutu Pangan, Komisi IV DPRD Gresik Desak Dapur MBG Penuhi Standar Ketat
Menutup keterangannya, Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya menegaskan bahwa terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat antara kepatuhan warga dan kualitas pembangunan. Ketika masyarakat taat membayar pajak dan retribusi, ditambah dengan kemampuan daerah dalam mengelola aset-asetnya dengan baik dan akuntabel, maka postur PAD secara otomatis akan terkerek naik.
"Kenaikan PAD inilah yang menjadi modal utama dalam memperbesar volume anggaran pelayanan publik, yang pada akhirnya bermuara pada naiknya kualitas layanan kesehatan, pendidikan gratis, kemantapan infrastruktur jalan, serta stabilitas ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Gresik," tutupnya. (han)
Editor : Hany Akasah