Polemik Tumpang Tindih Lahan di Gresik Berakhir, Pengusaha yang Kantongi Izin PKKPR Tak Perlu Waswas

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06 WIB
MELIHAT: Salah seorang warga saat memandangi kawasan hijau di area hilir Kabupaten Gresik, yang kini penataannya tengah digodok dalam Ranperda RTRW 2026–2046. (Fajar/Radar Gresik)
MELIHAT: Salah seorang warga saat memandangi kawasan hijau di area hilir Kabupaten Gresik, yang kini penataannya tengah digodok dalam Ranperda RTRW 2026–2046. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046 fokus menyoroti dinamika pembangunan daerah.

Sejumlah poin penting yang dibahas meliputi penataan kawasan industri, peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang, perkembangan wilayah strategis, hingga penyelarasan dengan kebijakan nasional.

Salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian dalam regulasi ini adalah tumpang tindih penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—yang kini berganti nomenklatur menjadi Lahan Baku Sawah (LBS)—dengan kawasan perdagangan, jasa, serta permukiman.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial di Iduladha 2026, Polres Gresik Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Sorotan ini mencuat pasca adanya polemik dari sejumlah pengembang perumahan yang mengaku telah mengantongi izin lengkap, namun lahan proyek mereka justru ditetapkan sebagai LSD melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021.

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa dalam Ranperda RTRW 2026–2046, lokasi usaha yang telah mengantongi izin minimal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara otomatis tidak akan dimasukkan ke dalam kategori Lahan Baku Sawah.

“Perumahan, gudang, maupun pabrik yang sudah memiliki izin minimal PKKPR otomatis dikeluarkan dari LBS. Jadi yang sudah berizin tidak perlu khawatir,” jelas Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung dewan.

Baca Juga: Gelar Sosperda Bersama Fatayat NU Kebomas, Anggota DPRD Gresik Dimas Setyo Tekankan Kemitraan Usaha untuk Lahirkan Womenpreneur


Gus Yani menambahkan, penetapan status LBS hanya akan berlaku pada lahan pertanian aktif yang memang belum memiliki izin resmi pemanfaatan ruang.

Ia mencontohkan, jika ada pengembang yang baru melakukan pembebasan lahan tetapi belum mengajukan PKKPR, maka lahan tersebut berpotensi besar tetap dipertahankan sebagai LBS.

“Kalau belum ada izin dan hanya dibebaskan untuk tanah kavlingan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Baca Juga: Turun ke Parit, Ketua DPRD Gresik dan Aktivis PMII Bersihkan Eceng Gondok di Irigasi Tebalo

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, memastikan bahwa lahan yang telah terbangun dan memiliki izin resmi tidak akan diklaim sebagai LSD oleh kementerian terkait. Tim teknis akan mencocokkan data perizinan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kalau sudah ada aktivitas pembangunan dan memiliki izin, maka tidak akan diwarnai (ditandai) sebagai LSD. Tetapi jika dari citra satelit terlihat belum ada aktivitas sama sekali, maka kemungkinan tetap dipertahankan sebagai LSD,” kata Huda.

Ia pun mengimbau kepada para pengusaha atau pihak terkait untuk segera melakukan konfirmasi dan validasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik apabila lahan mereka yang berizin masih tercatat sebagai LBS atau LSD.

Baca Juga: Turun ke Parit, Ketua DPRD Gresik dan Aktivis PMII Bersihkan Eceng Gondok di Irigasi Tebalo

Lebih lanjut, Khoirul Huda membeberkan bahwa pembahasan Ranperda RTRW ini memiliki tenggat waktu yang ketat, yakni dua bulan sejak digulirkan pada 10 April 2026 sesuai instruksi kementerian.

 Diketahui, draf Ranperda ini telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada 20 Mei lalu, dan kini Pemkab Gresik tengah maraton melakukan pembahasan lintas sektor.

“Nanti hasilnya diajukan evaluasi ke gubernur, lalu ke Kemendagri sebelum dikembalikan lagi untuk disahkan menjadi Perda. Kalau dalam dua bulan tidak selesai, maka tata ruang akan ditetapkan langsung melalui Peraturan Menteri. Hal itu yang ingin kami hindari agar pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam penetapan tata ruang wilayahnya sendiri,” pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
RTRW pembangunan gresik Kawasan dprd