RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (5/5), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan komitmen penuh terhadap proses penerimaan yang transparan dan bebas dari praktik ilegal.
Kegiatan yang ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala sekolah, hingga pengawas pendidikan di Kabupaten Gresik. Deklarasi tersebut menjadi pakta integritas untuk menjauhkan proses seleksi dari suap, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Wujudkan Iklim Investasi Aman, KEK JIIPE Gresik Kini Dilengkapi Kantor Kepolisian Khusus
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan fondasi awal dalam membangun kualitas pendidikan di Gresik.
“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegas Gus Yani.
Selain masalah transparansi seleksi, Gus Yani juga mengingatkan para kepala sekolah untuk tertib secara administrasi guna menghindari persoalan hukum di masa mendatang. Ia berpesan agar mekanisme seleksi yang telah ditetapkan dijalankan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Dukung Pertanian Modern, Petrokimia Gresik Resmikan Greenhouse School Lab Farming
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, melaporkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini telah mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
"Terdapat beberapa inovasi signifikan pada tahun ajaran ini. Di antaranya penggunaan PIN dimana calon murid jenjang SMP Negeri akan menggunakan Personal Identification Number (PIN) sebagai instrumen validasi data pendaftar. Selain itu juga Komponen TKA yakni jalur prestasi kini mulai memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu parameter seleksi," terang Hariyanto.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id. Adapun pembagian kuota untuk masing-masing jenjang, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terbagi domisili 75 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen.
Sementara jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdiri domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 35 persen (Mencakup nilai TKA, TPA, akademik/non-akademik, dan tahfidz Al-Qur’an), dan mutasi 5 persen
Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap SPMB 2026/2027 dapat melahirkan sistem pendidikan yang berintegritas, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh anak didik di Kabupaten Gresik. (han)
Editor : Hany Akasah